Peserta Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I Siapkan 6 Dokumen Ini Buat Pemberkasan

Lantas apa sajakah dokumen pemberkasan tersebut?

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 16:00 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Rangkaian seleksi PPPK Guru masih berlangsung hingga saat ini. Setelah berhasil lolos, peserta akan mengikuti pemberkasan untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Sebelumnya, dari 506.997 peserta, ada sebanyak 173.329 peserta telah dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I pada 8 Oktober 2021 lalu.

Kemudian terdapat 420.504 peserta lain yang tidak lolos. Namun, tidak perlu khawatir. Karena, peserta yang belum beruntung memiliki kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi di kesempatan II dan III.

Setelah dinyatakan lolos, peserta kemudian akan diusulkan untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Namun, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi.

Lantas apa sajakah dokumen pemberkasan tersebut?

Dikutip dari indonesiabaik.id, Kamis (11/11/2021), dokumen yang diperlukan dalam proses pemberkasan itu terbagi menjadi enam hal.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

1. Pas foto formal berlatar belakang merah

2. Ijazah yang digunakan seabgai dasar pelamaran

3. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermeterai

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

5. Surat pernyataan lima poin SKCK yang diterbitkan kepolisian

6. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Sebagai informasi, pemberkasan tersebut akan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) serta aplikasi pendukung dokumen elektronik bernama DocuDigital. Sementara itu, pemberkasan dilakukan melalui laman docudigital.bkn.go.id.

Di samping itu, tanda tangan pertimbangan teknis penepatan NI PPPK dilakukan secara digital atau tanda tangan digital.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II Dimulai 15 November 2021

Laman PPPK Guru 2021
Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 bisa dilihat melalui tautan gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan jadwal seleksi kompetensi PPPK guru 2021 tahap II terbaru.

Penyesuaian jadwal seleksi PPPK guru tahap II ini tertuang dalam surat nomor  6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Gurru ASN-PPPK Tahun 2021.

"Sehubungan dengan proses evaluasi menyeluruh pada Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK Tahun 2021, dengan ini disampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021 pada Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 sebagai berikut," seperti mengutip isi surat tersebut, Selasa (9/11/2021).

Surat ini dikeluarkan pada 9 November 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril.

Berikut jadwal seleksi kompetensi PPPK guru tahap II:

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 15 sampai 19 November 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPKGuru II 2 Desember 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 2 sampai 5 Desember 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II 6 sampai 10 Desember 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II 16 Desember 2021

6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) 17 sampai 19 Desember 2021

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 19 sampai 25 Desember 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II 30 Desember 2021

"Pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulis isi surat tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya