Liputan6.com, Jakarta - Buruh mendesak gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dan merevisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta Winarso menjelaskan, buruh menuntut setelah terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Advertisement
"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).Â
Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aksi Massa
KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI, gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapkan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015.
KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK.
KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.
Advertisement