KKP Pastikan Tak Ada Permainan dalam Penerbitan Surat Laik Operasi Kapal di Pati

KKP menyebut bahwa Surat Laik Operasi diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan bagi kapal perikanan yang telah memenuhi persyaratan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 29 Nov 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 20:15 WIB
Mengintip Perbaikan Kapal Nelayan di Masa Pandemi COVID-19
Buruh melakukan perbaikan kapal nelayan di Galangan kapal, Muara Angke, Jakarta, Minggu (23/12/2020). Bengkel kapal tersebut menjadi tumpuan pendapatan para pengusaha kapal barang dan ikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) di Satuan Pengawasan SDKP Pati. Hal ini menampik kabar yang menyebut adanya indikasi permainan dalam penerbitan SLO.

KKP menyebut bahwa Surat Laik Operasi diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan bagi kapal perikanan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis. KKP pun menjelaskan bahwa tidak diterbitkannya SLO untuk kapal perikanan KM. Manis Sejahtera, sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kami telah melakukan klarifikasi di lapangan, dan kami pastikan informasi yang mengatakan bahwa terjadi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Satwas PSDKP Juwana/Pati adalah tidak benar. Petugas kami telah melaksanakan tugas secara profesional dengan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021). 

Adin menjelaskan bahwa SLO tentu akan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan apabila kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis sebagaimana ketentuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut KM. Manis Sejahtera tidak memenuhi ketentuan, pengurusan SLO kapal tersebut dilakukan bukan oleh orang yang tercantum sebagai pemilik pada dokumen kapal perikanan tersebut.

“Yang meminta diterbitkan dokumen bukan orang yang tercantum sebagai pemilik atau mendapat kuasa dari pemilik, jadi tentu sudah sesuai SOP apabila kami tidak menerbitkan SLO bagi kapal tersebut,” lanjut Adin.

Adin juga mengingatkan bahwa pengajuan SLO dengan menggunakan perizinan berusaha orang lain merupakan pelanggaran yang menyalahi ketentuan Pasal 27 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28A huruf c Undang-Undang Perikanan. Bahwa menggunakan perizinan berusaha milik orang lain merupakan sebuah tindak pidana.

Belakangan ternyata memang status kepemilikan KM. Manis Sejahtera tersebut diketahui dalam proses hukum dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Narasi yang Dibangun

FOTO: Protes Kenaikan Tarif PNBP, Nelayan Muara Baru dan Angke Tidak Melaut
Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap yang membawahi Satwas SDKP Pati, Muhammad Nuh Hudawi menyampaikan bahwa jajarannya di lapangan telah bekerja sesuai prosedur. Nuh menyayangkan narasi yang dibangun oleh Tim Kuasa Hukum yang menyudutkan Satwas SDKP Pati. Nuh memastikan bahwa pengurusan SLO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dikenakan biaya.

“Kami bekerja profesional, permasalahannya memang kapal ini tidak memenuhi syarat, mohon agar tidak menggiring permasalahan ini kemana-mana,” tegas Nuh.

Nuh juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian terkait dengan pengajuan SLO yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan perizinan berusaha milik orang lain dan memalsukan tanda tangan.

Untuk diketahui, Surat Laik Operasi (SLO) merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan bagi kapal-kapal perikanan Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan seperti alat penangkapan ikan.

Upaya penguatan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan memang menjadi salah satu upaya KKP dalam mengamankan program-program prioritas kelautan dan perikanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya