Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai tukar petani (NTP) secara nasional pada November 2021 sebesar 107,18 atau naik 0,49 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
“NTP pada bulan November ini tercatat sebesar 107,18 persen naik tipis sebesar 0,49 persen kalau dibandingkan kondisi Oktober 2021,” kata Kepala BPS, Margo Yuwono, dalam konferensi Pers Rilis BPS, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga
Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,84 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,35 persen
Advertisement
Sehingga, secara nasional NTP Januari–November 2021 sebesar 104,30 dengan nilai It sebesar 112,46 sedangkan Ib sebesar 107,83.
Lanjut, selain itu, kenaikan NTP pada November 2021 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Subsektor
Tak hanya itu saja, kenaikan NTP November 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,13 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,05 persen dan Subsektor Peternakan sebesar 0,56 persen.
“Sementara itu, NTP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 2,92 persen dan Subsektor Perikanan sebesar 0,16 persen,” ujarnya.
Sebagai informasi, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Advertisement