Soal UMP 2021, Menteri Bahlil Minta Buruh Lihat Sisi Pengusaha

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta kepada para buruh untuk bisa menerima kenaikan upah Minimum Provinsi 2022 (UMP 2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 16:20 WIB
FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta kepada para buruh untuk bisa menerima kenaikan upah Minimum Provinsi 2022 (UMP 2022) yang memang nilainya tidak terlalu besar. Kenaikan UMP 2022 kecil karena memang ekonomi tengah lesu dampak pandemi Covid-19.

Bahlil Lahadalia menjelaskan, selama pandemi ini hampir sebagian besar kinerja dari perusahaan mengalami tekanan. Tak hanya turun pendapatan bahkan tak sedikit yang harus menanggung rugi. 

"Ini ibarat mobil, perusahaan-perusahaan ini baru lari pemanasan, baru ganti oli, tiba-tiba dikasih beban tinggi. Ini bisa-bisa mobil masuk di got, yang mau saya sampaikan yuk sama-sama yuk kita berjiwa besar," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Bahlil menceritakan pengalamannya ketika menjadi pengusaha. Menurutnya, banyak hal yang harus dipikirkan oleh pengusaha agar bisnis bisa berjalan secara berkesinambungan.

"Bagaimana menjaga keberlangsungan usahanya sendiri, karena kalau dia tidak punya kemampuan membayar pegawainya, perusahaan ya tutup," katanya.

Bahlil menghormati keinginan buruh untuk meminta kenaikan upah minimum. Namun, dia meminta, buruh juga harus melihat dari sisi pengusaha untuk keberlangsungan dunia usaha di masa pandemi Virus Corona yang belum juga berakhir.

"Kasihan mereka ini, mereka punya kredit itu refinancing, terus bunga saja yang dibayar, sebagian pokok tidak bisa dibayar," katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

UMP 2022 Naik Sedikit, Nasib Buruh Makin Terjepit

FOTO: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 rata-rata 1,09 persen di 2022.

Kenaikan upah tersebut dinilai akan membuat buruh semakin terjepit, sebab tahun depan juga ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 11 persen.

"Bisa dikatakan tidak ada kenaikan upah (UMP) sama sekali. Buruh makin terjepit posisinya," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (29/11).

Bhima mengatakan, kenaikan upah minimum terlalu rendah karena tidak sebanding dengan proyeksi naiknya inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi naiknya harga barang khususnya komoditas energi dan barang impor tidak menutup kemungkinan inflasi tembus diatas 4 persen di 2022.

"Habislah tergerus inflasi pendapatan buruh yang rentan miskin," katanya.

Pemerintah berencana menerapkan kenaikan PPN sebesar 1 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Tarif PPN tersebut akan berlaku secara umum, artinya pekerja juga kena dampak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya