Liputan6.com, Bandung - Pimpinan Aliansi Buruh Jawa Barat dari SPSI 92 Jawa Barat Ajat Sudrajat menyatakan kelompoknya akan menunggu Gubernur Ridwan Kamil menetapkan upah minimum Tahun 2022 tanpa menggunakan PP 36 Tahun 2021.
Pasalnya kata Ajat, jika Gubernur Ridwan Kamil masih bingung dengan tuntutan buruh maka diminta segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Baca Juga
"Jadi harapan kami jangan sampai keputusan hari ini kami dengar Pak Gubernur menetapkan (upah sesuai) PP 36 Tahun 2021. Kalau seperti itu ya kami tidak bertanggung jawab kepada emosional kawan - kawan buruh pekerja yang sedang melakukan aksi hari ini," ujar Ajat di Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Selasa, 30 November 2021.
Advertisement
Ajat mengatakan seharusnya Gubernur Ridwan Kamil mencontoh Pemerintah DKI Jakarta yang menyerahkan keputusan kenaikan upah minimum.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sulit Komunikasi
Ajat menyebutkan apabila kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah pusat, maka disarankan melakukan hal serupa dengan Kementerian Tenaga Kerja.
"Rekomendasi terakhir yang diputuskan Ridwan Kamil haram hukumnya dilaksanakan. Kami hanya mengacu kepada rekomendasi kenaikan upah dari bupati dan wali kota sebelumnya yang nilainya diluar PP 36," kata Ajat.
Ajat mengaku kelompoknya telah siap menunggu hingga pukul 24.00 WIB Gubernur Ridwan Kamil memenuhi tuntutannya.
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat kembali berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat menuntut ditetapkannya upah minimum tanpa menggunakan PP 36 Tahun 2021. (Arie Nugraha)
Advertisement