Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga
Pada Pasal 1 dijelaskan, dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Selanjutnya pada Pasal 2, dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan.
Lebih lanjut pada Pasal 4 tertulis, Pemberian Tunjangan Widyaiswara diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara ini berlaku setelah diundangkan pada 25 November 2021 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Besaran Tunjungan Berdasarkan Jenjang Jabatan
Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Widyaiswara Ahli Pertama Rp 540.000
b. Widyaiswara Ahli Muda Rp 1.108.000
c. Widyaiswara Ahli Madya Rp 1.390.000
d. Widyaiswara Ahli Utama Rp 2.040.000
Sebagai informasi, Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
Jabatan fungsional ini memiliki empat jenjang jabatan. Widyaiswara ditetapkan sebagai salah satu rumpun jabatan fungsional keahlian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012.
Advertisement