3 Rencana Kebijakan OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Digital

OJK melihat peningkatan literasi keuangan digital sangat diperlukan antara lain agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Des 2021, 18:17 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 18:08 WIB
Kepala OJK Wimboh Santoso
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk semakin meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor dan transaksi keuangan digital yang efisien.

“Ke depan, mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, OJK akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya dalam Seminar internasional OJK dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) di Jakarta, Kamis, (2/12/2021).

Wimboh menegaskan, peningkatan literasi keuangan digital sangat diperlukan antara lain agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal dan bisa memanfaatkan fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar di OJK ataupun regulator lain.

Berikut 3 rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital. Pertama, penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan.

Kedua, menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.

Ketiga, meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital.

 

Perlindungan Data Pribadi

Presiden Jokowi kumpulkan para pemimpin bank
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). Para pimpinan bank umum Indonesia tersebut dikumpulkan oleh Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, dalam aspek literasi keuangan digital ini, OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Perlindungan Data Pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital.

Tak terkecuali, untuk meningkatkan keamanan siber, OJK akan membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan untuk mengembangkan kerangka keamanan siber secara proporsional melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.

Adapun mengenai hubungan dengan OECD, Wimboh menawarkan untuk memperluas kerja sama OJK dengan OECD di luar bidang edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, terutama sehubungan dengan keberadaan Indonesia sebagai Presidensi G20 hingga 2022.

“Dengan Indonesia memimpin kepresidenan G20, saya yakin akan ada lebih banyak peluang bagi OJK dan OECD untuk terus bekerja sama dalam mengejar berbagai agenda kerja sama ekonomi internasional G20. Saya menantikan kesempatan itu,” pungkas Wimboh.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya