OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online pada 2024

OJK juga mengembangkan laporan terkait rekening judi online dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak terkait.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 07 Jan 2025, 20:10 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 20:10 WIB
OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online pada 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 8.500 rekening bank terkait judi online (judol) sepanjang 2024.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 8.500 rekening bank terkait judi online (judol) sepanjang 2024. Angka ini menandai kenaikan dari 8.000 rekening laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya.

"OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, yang disiarkan pada Selasa (7/1/2025).

Dian lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga mengembangkan laporan terkait rekening judi online dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait. Langkah lainnya, adalah Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, OJK juga berdiskusi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.

"Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap penutupan rekening," tutur Dian.

Adapun penguatan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening yang dicurigai memiliki indikasi kejahatan keuangan. "Sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant," ujar Dian.

 

Transaksi Judi Online Capai Rp 900 Triliun

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Sebelumnya, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memerangi aktivitas judi online (judol) yang kian marak di era transformasi digital. Aktivitas judol adalah musuh bersama dan harus diberantas hingga akar-akarnya.

Demikian diungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria saat menghadiri Komdigi 5K Fun Run bertema “Lari dari Judol” di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Pada kesempatan tersebut Nezar menyampaikan fakta mencengangkan tentang fenomena judol maka harus diperangi. “Saat ini, terdapat empat juta orang pemakai internet di Indonesia yang bermain judol setiap harinya, termasuk 80 ribu di antaranya adalah anak-anak,” ujar Nezar. 

Aktivitas judol, lanjutnya, adalah masalah besar dan musuh bersama karena dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun negara.

Nezar pun menyoroti nilai transaksi dari aktivitas judol yang telah mencapai angka fantastis, yaitu hampir Rp900 triliun berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga Desember 2024, Kemkomdigi pun telah menurunkan lebih dari 5,5 juta konten.

“Bayangkan, uang sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif dan bermanfaat bagi rakyat. Namun, uang tersebut tersedot ke dalam permainan yang merugikan,” tegasnya.

Maka itu Nezar menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam melawan praktik dan aktivitas judol. Kemkomdigi dikatakannya akan terus mengambil langkah tegas, termasuk meningkatkan edukasi publik mengenai dampak negatif judol. 

Nezar pun mengimbau agar masyarakat aktif saling mengingatkan kepada keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitar.

Komdigi Makin Gencar, 5,5 Juta Konten Judi Online Kena Blokir sampai Desember 2024

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Sebelumnya, perjuangan melawan judi online semakin intensif. Hingga Desember 2024, pemerintah mengungkap telah berhasil memblokir lebih dari 5,5 juta konten judi online.

Kendati demikian, nyatanya praktik tersebut ini masih terus merajalela dan mengancam jutaan warga Indonesia. Data terbaru menunjukkan sekitar 4 juta orang, termasuk 80.000 anak-anak, aktif bermain judi online setiap hari. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi juga ancaman serius.

"Seperti yang dikatakan oleh Presiden Prabowo, judi online ini adalah masalah besar, musuh besar bagi masyarakat Indonesia," tutur Wamen Komdigi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (31/12/2024). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai hampir Rp900 triliun per tahun.

"Kita bisa bayangkan itu dengan uang yang beredar untuk permainan judi online ini bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih positif. Tapi uang rakyat itu terserap ke dalam permainan dan terbang hangus entah ke mana," tuturnya.

Oleh sebab itu, Wamen Nezar Patria menekankan kerja sama yang solid berbagai pihak menjadi kunci agar tantangan transformasi digital ini dapat dihadapi bersama.

Salah satu bentuk komitmen dalam memerangi judi online, Kementerian Komdigi pun menggelar Komdigi 5K Fun Run 2024. Acara ini tidak hanya sebagai ajang olahraga, tapi juga sebagai simbol persatuan melawan bahaya judi online.

Komdigi 5K Fun Run 2024 "Lari dari Judi Online" diikuti 650 orang peserta. Komdigi juga menyediakan beragam jenis olahraga mulai dari Zumba, Strong Nation, Cardio Dance dan Poundfit dari 27 sampai dengan 29 Desember 2024.

 

 

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya