Sederet Tuntutan dan Ancaman Buruh ke Pemerintah, Apa Saja?

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPSI dan KSPI melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12).

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2021, 22:49 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 22:18 WIB
Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPSI dan KSPI melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12).
Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPSI dan KSPI melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12).

Liputan6.com, Jakarta Belasan ribu massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12).

Aksi ini dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal. Ada tiga tuntutan utama yang diminta buruh.

Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.

Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketiga, buruh melayangkan surat pada MK untuk mempertanyakan amar putusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja agar tidak multitafsir.

Massa buruh berkumpul di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Patung Kuda. Tak lama, pimpinan buruh Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal melakukan long march dengan berjalan kaki menuju Gedung MK.

Kedua presiden konfederasi buruh terbesar di Indonesia itu melakukan audiensi dengan pimpinan MK yaitu Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan. Pertemuan dilakukan secara tertutup.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, terjadi multitafsir yang luar biasa atas putusan MK dalam UU Cipta Kerja dan ini memancing aksi buruh di daerah-daerah.

"Kami ingin minta penjelasan atas amar 7 putusan MK yaitu menyatakan Pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan kebijakan yang berdampak strategis pada masyarakat. Apalagi PP No. 36 terkait Pengupahan sangat startegis berdampak pada masyarakat terutama buruh," katanya usai pertemuan di Gedung MK, Rabu (8/12/2021).

Andi Gani mengungkapkan, MK telah berjanji akan segera menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Secepatnya

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berapa lama waktu yang ditargetkan buruh bagi MK? Andi Gani menegaskan, harus secepat mungkin untuk diselesaikan oleh MK. Karena, aksi massa buruh didaerah semakin masif dengan ketidakjelasan putusa MK ini.

"Ribuan buruh di Jawa Barat besok bergerak lagi. Didaerah lain juga sama. Ekskalasinya makin masif. Untuk itu, MK harus segera menjawab secepatnya," tegasnya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya diseluruh Indonesia jika Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK.

Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis.

"Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?," jelasnya.

Hal ini, kata Iqbal, sekaligus memutuskan bagi gubernur dan kepala daerah lainnya tidak perlu menunggu Pemerintah pusat dalam memutuskan upah.

Karena, keputusan MK itu mengikat seluruh rakyat termasuk Pemerintah dari satuan terkecil sampai tertinggi. "Itu yang kita sampaikan bagaimana MK harus menjelaskan," jelasnya.

Iqbal juga menyoroti soal UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.000 Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari, artinya hanya Rp 1.250 per hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya