Izin Ekspor dan Impor Sekarang Wajib Lewat Sistem Indonesia National Single Window

Perizinan ekspor impor, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW atau Indonesia National Single Window.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Des 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2021, 18:00 WIB
FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menerbitkan dua aturan ekspor dan impor. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Dengan berlakunya beleid ini, semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Perizinan ekspor impor, lanjut Wisnu, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelaku Usaha Sudah Terbiasa

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE.

Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” tutup Wisnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya