Tunggu Hasil PTUN, Apindo Minta Pengusaha Tak Bayar Gaji Pegawai Sesuai Revisi UMP DKI Jakarta

Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo akan menggugat keptuusan revisi UMP DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Des 2021, 13:05 WIB
Diterbitkan 20 Des 2021, 13:05 WIB
Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan, pihaknya akan menggugat kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sembari menunggu hasil gugatan tersebut, ia meminta kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota agar tidak mematuhi ketetapan itu, dengan membayar gaji pekerja sesuai besaran minimal upah Jakarta.

"Kami meminta perusahaan tidak melaksanakan aturan ini, sambil menunggu aturan keputusan tetap PTUN. Kami menghimbau untuk tidak menerapkan revisi itu, karena melanggar PP Nomor 36/2021," seru Hariyadi dalam sesi teleconference, Senin (20/12/2021).

Tak hanya Apindo, ia melanjutkan, kelompok pengusaha yang terkumpul dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) juga sepakat menentang aturan UMP DKI Jakarta.

"Untuk itu, maka Apindo bersama Kadin Indonesia punya sikap yang sama terhadap kondisi ini. Pertama, kita minta Kemenaker berikan sanksi pada kepala daerah yang melanggar aturan pengupahan, karena ciptakan iklim tidak kondusif pada ekonomi nasional," tegasnya.

"Kedua, berikan sanksi pada kepala daerah yang melanggar aturan pengupahan. Intinya, pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah," ujar Hariyadi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Direvisi, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854. Kata dia, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.

Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.

"UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari.

Lanjut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya