KSPI Tantang Gubernur Naikkan UMP 2022 Layaknya Anies Baswedan

KSPI meminta gubernur lain mencontoh langkah Gubernut DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP di luar rata-rata.

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Des 2021, 20:44 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 19:30 WIB
Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta gubernur lain mencontoh langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Khususnya, ia menekankan pada Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, hingga Gubernur Jawa Timur untuk melakukan revisi terhadap kenaikan upah minimum.

"Atas nama hukum harus di atas politik, maka seluruh gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK. Bentuk revisi SK kembalikan kepada dasi para bupati wali kota yang sudah disampaikan kepada gubernur," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (18/12/2021).

"Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Bupati Karawang sudah rekomendasikan 6,7 persen UMK Karawang kenaikannya. Bupati Kabupaten Bekasi sudah putuskan lima koma sekian persen kenaikan UMK Bekasi, begitu pula Wali Kota Bekasi, Bogor, Purwakarta, Subang," kata dia.

Ia menyebut langkah Anies Baswedan merevisi besaran upah minimum sebagai langkah yang berani. Ia juga sepakat besaran upah yang telah direvisi itu mampu meningkatkan minat belanja masyarakat.

"Apresiasi karena melakukan keberanian secara politik dan keberanian dalam menghitung secara ekonomi agar terjadi peningkatan daya beli masyarakat," kata dia.

Melandasi pernyataannya ini, ia mengutip Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa yang menyampaikan hal serupa.

"Kenaikan senilai 5 persen, sebagaimana disampaikan Menteri PPN/bappenas Suharso Monoarfa, mengatakan kenaikan 5 persen akan akibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun," katanya.

Dengan asumsi besaran itu secara nasional, ia menaksir kenaikan di DKI Jakarta menyentuh puluhan triliun rupiah.

"DKI kemungkinan kenaikan puluhan triliun dan ini akan untungkan pengusaha. Kenaikan ini menguntungkan pengusaha. Akan terjadi pertumbuhan daya beli. Bergembiralah pengusaha," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ancam Demonstrasi

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Atas permintaannya kepada sejumlah kepala daerah selain Anies itu, jika tak diikuti, buruh akan kembali turun ke jalan. Bahkan, ia menyebut akan terus melakukan dengan eskalasi demonstrasi yang lebih besar.

"Aksi-aksi setop produksi pemogokan secara konstitusional akan dilakukan oleh rarusan ribu dan mungkin total jutaan," tegasnya.

Aksi demonstrasi ini akan dimulai pada 22 atau 23 Desember 2021. Kemudian, akan dilanjutkan pada 5 Januari 2021 hingga ada perubahan besaran kenaikan upah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya