Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 akhirnya naik 5,1 persen. Keputusan ini diambil langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dengan adanya keputusan ini maka UMP 2022 DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854.
Baca Juga
Anies menegaskan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.
Advertisement
Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.
"UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari.
Lanjut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ucapnya.
Selain itu, Anies Baswedan juga menyatakan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan untuk semua pihak. Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," papar Anies.
Keputusan Sebelumnya
Sebelumnya, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021.
Surat tersebut berisikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dan masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
"Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta," jelas dia.
Advertisement