Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji akan merancang skema kenaikan upah 2022 bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, berkisar 3,27 persen - 5Â persen.
Â
Kebijakan skema upah buruh atau pekerja ini ditetapkan tanpa harus melanggar aturan yang ada yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021.
Â
Ridwan Kamil akan menerbitkan surat keputusan untuk rincian informasi teknis hal itu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 31 Desember 2021.
Â
"Di dalam kenaikan UMK (upah minimum kota) ini hanya mengatur kenaikan upah yang baru masuk bekerja naik sekitar 500 ribu per orang atau 5 persen. Di PP 36 tidak mengatur kenaikan upah yang di atas 1 tahun bekerja," ujar Ridwan Kamil usai pertemuan dengan buruh di Kantor Gubernur Jawa Barat ditulis Bandung, Rabu (29/12/2021).
Â
Ridwan Kamil mengaku otoritasnya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menaikan upah minimum 2022.Â
Â
Ridwan Kamil menegaskan surat keputusannya tengah dipersiapkan dengan kenaikan 3,27 - 5 persen yang berlaku di 2022.
Â
"Posisi pemerintah dalam hal ini untuk memutuskan kenaikan UMK, ada tafsir dari Kemendagri bahwa dalam 2 tahun bisa dibatalkan apabila tidak sesuai. Dengan diperkuat dengan surat dari Kemendagri," kata Ridwan Kamil
Â
Ridwan Kamil menyebutkan seluruh kelompok masyarakat merupakan korban dari UU Cipta Kerja.
 Termasuk seluruh kepala daerah menjadi korban oleh PP Nomor 36 Tahun 2021 karena menghilangkan diskresi tidak boleh ada alternatif lain dalam menaikan UMK.
Â
"DKI jakarta bisa melakukan menaikan upah minimum dikarenakan di Jakarta bisa mengkoreksi, kalau di Jabar kita tidak bisa. Tugas Gubernur Jawa Barat sesuai PP 36 hanya sebagai tukang stempel pengesahan usulan dari bupati dan wali kota," terang Ridwan Kamil.
Â
Â
Bertemu Buruh
Janji Ridwan Kamil itu sementara diterima oleh seluruh pimpinan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (AJB).
Â
Salah satu pimpinan buruh Roy Jinto Feriyanto meminta Ridwan Kamil untuk memberikan jaminan bahwa Apindo dapat melaksanakan surat keputusan kenaikan upah minimum 2022 yang diterbitkan.
Â
"Supaya di berikan sanksi apabila tidak dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan. Ucapan terima kasih atas formulasi yang dibuat oleh Bapak Gubernur dengan akan dibuatkan SK-nya," ucap Roy.
Â
Sebelumnya diberitakan oleh Liputan6.com, kemarin (Selasa, 29/12/2021) gabungan buruh seluruh Jawa Barat berunjuk rasa meminta Gubernur Ridwan Kamil menaikkan upah minimum meniru pemerintah DKI Jakarta.
Â
Unjuk rasa itu dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat. Rencananya digelar selama tiga hari berturut - turut.
Â
Namun berdasarkan informasi tidak resmi menyebutkan usai pertemuan dengan Gubernur Ridwan Kamil hal itu urung dilakukan. (Arie Nugraha)Â
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓