Menperin Minta ke Sri Mulyani Hapus PPnBM Mobil Rakyat

Usulan penghapusan PPnBM mobil rakyat ini disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2021, 17:16 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 17:16 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mencoba mobil yang ditampilkan pada Pembukaan GAIKINDO Indonesia International Motor Show (GIIAS) seri kedua di Surabaya. (Dok Kemenperin)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mencoba mobil yang ditampilkan pada Pembukaan GAIKINDO Indonesia International Motor Show (GIIAS) seri kedua di Surabaya. (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) produk mobil rakyat.

Usulan penghapusan PPnBM mobil rakyat ini disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp 240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata dia melansir Antara, di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Selain dijual seharga Rp 240 juta, Kemenperin mendefinisikan mobil rakyat sebagai mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

Harga Rp 240 juta itu dinilai lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia.

 

 

Minta Insentif

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara halalbihalal secara virtual di Jakarta. (Dok Kemenperin)

Dia juga mengingatkan jika industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Selain itu, Menperin juga telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya.

"Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti," ujar Agus.

Sedangkan, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya