Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para pendaftar calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 tidak boleh berusia di atas 65 tahun pada 20 Juli 2022.
“Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022, ini khusus untuk 2022-2027. Artinya pada saat yang bersangkutan ditetapkan, yang bersangkutan tidak boleh berusia di atas 65 tahun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di DJPK Kemenkeu, Jumat (31/12/2021).
Syarat tersebut sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Adapun syarat lainnya yakni Warga negara Indonesia, Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.
Advertisement
Kemudian, calon pendaftar anggota DK OJK tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Harus sehat jasmani, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jabatan yang Disediakan
Adapun, pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 akan resmi dibuka pada 7 – 25 Januari 2022.
“Pendaftaran dilakukan secara daring pada laman seleksi dkojk.kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB,” kata Sri Mulyani.
Menkeu menyebutkan, pendaftaran ini dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, sebagai berikut:
1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Advertisement