Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya

Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK terdiri atas 4 tahap.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Des 2021, 09:35 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 09:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di DJPK Kemenkeu, Jumat (31/12/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di DJPK Kemenkeu, Jumat (31/12/2021).

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) periode 2022-2027 akan resmi dibuka pada 7 – 25 Januari 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di DJPK Kemenkeu, Jumat (31/12/2021).

“Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksi dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB,” kata Sri Mulyani.

Bendahara negara ini menjelaskan, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK  terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu tahap pertama, administrasi.

Tahap kedua, penilaian makalah rekam jejak, dan masukan masyarakat. Tahap ketiga, penilaian asesmen dan tes kesehatan, dan tahap keempat, afirmasi atau wawancara.

“Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden,” ujar Menkeu.

Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.

 

Syarat Pendaftaran

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yang terbuka untuk umum, diantaranya:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

“Dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih,” pungkas Menkeu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya