Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan pemberian vaksin booster di 2022. Aturan yang akan melandasi vaksin booster tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Pemerintah.
“Ini diharapkan akan segera dimulai (Peraturannya), akan disampaikan oleh Pak Menkes di tanggal 12 nanti,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (3/1/2022).
Melihat kondisi pandemi covid-19 di Indonesia mulai terkendali, namun Pemerintah masih menerapkan sistem gas dan rem untuk mencegah penyebaran jenis virus covid-19 baru yaitu, omicron.
Advertisement
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah merevisi kebijakan karantina dari semula 14 hari menjadi 7-10 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari, dan tadi ditambahkan pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marinves akan memasukkan di dalam Satgas,” ujarnya.
Bagi negara yang kasus covid-19 varian omicronnya tinggi, maka PPLN yang berasal dari negara tersebut harus melakukan karantina sebanyak 10 hari. Sementara, bagi yang bukan berasal dari negara dengan kasus tinggi, karantina hanya 7 hari.
“Jadi, dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari sedangkan menambah dari yang 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” ujarnya.
Diketahui, 13 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Lesotho, Eswatini, Namibia, Inggris, Denmark, serta Norwegia.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Karantina untuk Semua Moda Transportasi
Kebijakan karantina ini tidak hanya berlaku untuk moda transportasi udara saja, melainkan juga jalur darat dan laut. Pemerintah juga mempersiapkan pintu-pintu baru selain di Jakarta, disiapkan juga di Bandara Juanda Surabaya, maupun di tempat lain.
“Demikian pula, kebijakan karantina akan berlaku untuk pintu darat baik yang ada di lintas batas yaitu Entikong dan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang yang seluruh Kepri yang seluruhnya juga disiapkan terkait kekarantinaan,” pungkas Menko Airlangga.
Advertisement