BPDPKS Rela Dananya Disunat Rp 3,6 Triliun demi Subsidi Harga Minyak Goreng

BPDPKS menyatakan siap menyalurkan dana subsidi untuk ketersediaan minyak goreng terjangkau sebesar Rp 3,6 triliun selama 6 bulan.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Jan 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 17:00 WIB
Satgas Pangan Batasi Pembelian Bahan Kebutuhan Pokok
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman, menyatakan siap menyalurkan dana subsidi untuk ketersediaan minyak goreng terjangkau sebesar Rp 3,6 triliun selama 6 bulan.

Dia menjelaskan, BPDPKS memang mendapatkan tugas untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri perdagangan.

“Jadi telah diputuskan bahwa jumlah atau volumenya yang akan disalurkan selama 6 bulan dengan mendapatkan dukungan atas selisih harga minyak goreng dari oleh BPDPKS 1,2 miliar liter dengan dana kurang Rp 3,6 triliun termasuk PPN,” kata Eddy dalam konferensi pers, Kebijakan Pemerintah terkait Harga Minyak Goreng, Rabu (5/1/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan hasil rapat Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi minyak goreng sebesar Rp 3,6 triliun yang berasal dari anggaran BPDPKS.

Menko menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden berdasarkan hasil dalam Sidang Kabinet Paripurna pada tanggal 30 Desember yang lalu.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berlaku di Seluruh Indonesia

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Minyak curah yang dijual terlihat di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Penyediaan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang. Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp 3,6 triliun,” jelas Menko.

Menko menegaskan, komite pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun. Nantinya, BPDPKS dapat menunjuk surveyor untuk menyetujui perubahan postur anggarannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya