Liputan6.com, Jakarta - Selain mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemerintah juga akan mencabut izin usaha di sektor kehutanan. Luasan izin usaha yang bakal dicabut mencapai lebih dari 3 juta hektare.Â
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan izin usaha di sektor kehutanan ini dilakukan karena lahan tidak digunakan sesuai dengan izin yang diajukan.Â
Sejauh ini BKPM tengah berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan izin-izin usaha tersebut.
Advertisement
"Karena kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konvensi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri," katanya dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Parahnya, izin usaha diberikan pemerintah kepada para pengusaha itu justru dipakai hanya untuk orang sewa jalan. Atau izinnya dikasih, kemudian digadaikan ke bank.
"Uangnya diambil kerjaannya tidak jalan.Tidak Bisa lagi kayak begini-begini," katanya.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perintah Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan. Hal tersebut dilakukan hasil dari evaluasi secara menyeluruh terkait izin-izin pertambangan yang tidak dijalankan dengan baik serta tidak sesuai dengan peruntukan.
"Kita cabut. Pertama hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut," kata Jokowi dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2021).
Jokowi menjelaskan izin tersebut dicabut lantaran tidak pernah menyampaikan rencana kerja, kemudian izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.
Hal tersebut menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement