4 Syarat Penerima Vaksin Booster

Kepastian mengenai vaksin booster COVID-19 akhirnya diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 18:00 WIB
Vaksinasi COVID-19 untuk Warga Usia 18 sampai 50 Tahun di GOR Ciracas
Warga mendapatkan vaksin Covid-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). GOR Ciracas resmi ditunjuk menjadi sentra vaksinasi Covid-19 untuk kelompok usia 18-50 tahun di wilayah Jakarta Timur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepastian mengenai vaksin booster akhirnya diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Intinya, vaksin booster COVID-19 gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemberian vaksin dosis lanjutan (booster) atau vaksinasi booster akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut Jokowi, pemberian vaksin dosis ke-3 adalah penting dalam meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Mengingat Virus Corona (COVID-19) terus bermutasi.

"Untuk itu saya telah memutuskan pemberian vaksin ke-3 ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

"Karena, sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," Jokowi menambahkan.

Lalu, apa saja syaratnya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster?

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Penerima

Vaksin Moderna untuk Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Tenaga Kesehatan
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Indonesia ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada beberapa syarat bagi penerima vaksin booster yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir dari laman setkab:

1. Penerima vaksin booster adalah mereka yang sudah berusia 18 tahu ke atas sesuai rekomendasi WHO.

2. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

3. Sebanyak 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

4. Vaksin ini akan diberikan enam bulan setelah dosis kedua. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya