Harga Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter, Kapan Berlaku di Pasar Rakyat?

Pemerintah menerbitkan kebijakan minyak goreng kemasan dengan harga seragam Rp 14.000 per liter per 19 Januari 2022 pukul 00.01 waktu setempat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Jan 2022, 21:29 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 21:28 WIB
Sebanyak 4 ribu liter minyak goreng yang dijual murah, langsung ludes diserbu masyarakat saat operasi pasar di Lapangan Palm Botol Pinang, Kota Tangerang, Senin (10/1/2022).
Sebanyak 4 ribu liter minyak goreng yang dijual murah, langsung ludes diserbu masyarakat saat operasi pasar di Lapangan Palm Botol Pinang, Kota Tangerang, Senin (10/1/2022).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan membuka peluang kepada semua pihak yang ingin berkontribusi dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Namun, Kemendag menyebut perlu ada komitmen dalam pelaksanaannya.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam Rp 14.000 per liter per 19 Januari 2022 pukul 00.01 waktu setempat. Ini berlaku di seluruh toko ritel anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sementara itu, untuk pemberlakuan harga serupa di pasar tradisional, Kemendag memberikan waktu selama satu minggu sejak aturan ini disampaikan. Artinya, masih ada peluang untuk pedagang yang ingin ikut dalam upaya penstabilan harga minyak goreng.

“Ini yang memang kenapa diberi waktu, semua pihak bisa terlibat, betul di lapangan seperti apa, tapi keterlibatan itu pada dasarnya yang kita sasar itu pengecer dan pedagang di pasar tradisional,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

 “Apa itu melalui asosiasi pedagang itu kami persilakan selama tadi, karena ini mekanismenya pertanggungjawaban anggaran pemerintah. Ada tertib administrasi yang harus dipenuhi, siapa yang klaim itu ada perjanjian kerja sama dan lainnya dalam rangka pemenuhan administrasi,” imbuh dia.

Ia menekankan semua pihak bisa terlibat, asalkan mampu mengikuti seluruh persiapan administrasi yang berlaku. Sehingga penegakan aturannya akan bisa diikuti secara tertib.

“Tentu semua pihak penyiapan administrasi karena harus transparan dan tertib administrasi menyangkut pertanggungjawaban APBN tetap harus dipertanggungjawabkan administratifnya,” kata dia.

“Siapapun pelaku usaha yang terdaftar dan siap komitmen untuk siapkan tertib administrasi tentu pemerintah buka untuk lakukan hal tersebut,” tambah Oke.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pedagang Minta Dilibatkan

FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyatakan siap jika dilibatkan pemerintah untuk menstabilkan harga. Ini merespons harga minyak goreng yang masih terhitung tinggi. 

Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan, sejumlah komoditas masih terpantau tinggi. Salah satunya yang tak kunjung berubah yakni harga minyak goreng. 

"Minyak goreng masih cukup tinggi di kisaran Rp 19-21 ribu, belum ada solusi oersoalan minyak goreng ini. Ini pemerintah sebatas lakukan operasi pasar yang dampaknya tak terasa apapun," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (18/1/2022). 

Reynaldi punya solusi, kata dia, untuk menyetabilkan harga, pemerintah bisa mengguyur langsung pasokan minyak goreng ke pedagang pasar. Ia pun mengaku Ikappi siap jika dilibatkan. 

"Kalau gak bisa aparatur (negara) ya Ikappi siap, karena ini kerja besar di seluruh pasar di indonesia. Ada sekirar 14 ribu sekian (pasar), jadi sayang sekali kalau gak dioptimalkan. Kami pikir gak berdampak apapun operasi pasar yang dijalankan pemerintah," katanya. 

Ia menambahkan, dengan pelibatan asosiasi tersebut, pengaduan dari pedagang bisa sampai langsung ke pemangku kepentingan. Dalam hal ini, kata dia, adalah Kementerian Perdagangan. 

"Kita harus dilibatkan untuk mekanisme penentuan harga, karena yang tau mekanisme pengaturan harga itu kan pedagangnya sendiri," kata dia. 

Ia mengaku Ikappi sebagai asosiasi sebetulnya kerap dilibatkan dalam rapat koordinasi mengenai isu harga komoditas di pasar. Namun, ia mengklaim beberapa waktu belakangan tak lagi dilibatkan. 

"Justru beberapa periode kemendag kami sering diajak rakor, tapi sampai hari ini jarang dilibatkan salam rakor strategis terkait isu terkini di lapangan. Maka kami pikir ada misleading yang terjadi," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya