Faisal Basri: Tak Perlu Ada DMO Batu Bara, Cukup Pajak Ekspor

Ekonom senior Faisal Basri mengkritisi kebijakan pemerintah yang memaksa pengusaha batu bara patuh terhadap aturan DMO batu bara

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Jan 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 16:30 WIB
Faisal Basri Sebut Indonesia Defisit Perdagangan di Tiga Sektor
Pengamat ekonomi Faisal Basri saat memaparkan tentang Holding BUMN Migas di Jakarta Selatan, Jumat (16/3). Menurutnya, Indonesia defisit perdagangan di sektor manufaktur, makanan dan minuman, serta migas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ekonom senior Faisal Basri mengkritisi kebijakan pemerintah yang memaksa pengusaha batu bara patuh terhadap aturan kewajiban pasokan dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO).

Apabila tidak memenuhi kewajiban DMO batu bara, maka pengusaha tambang akan kembali dilarang ekspor batu bara.

Faisal menilai, kebijakan itu tidak ampuh memenuhi kecukupan stok batu bara di pasar dalam negeri. Dia menyarankan agar diberlakukan pajak ekspor.

"Kalau formula saya tidak perlu ada DMO, tidak perlu ada sanksi, tidak perlu ada larangan ekspor, tidak perlu macem-macem, tapi pajak ekspor," ujar dia dalam sesi webinar, Rabu (26/1/2022).

Dijelaskannya, pajak ekspor bisa diimplementasikan dengan menyesuaikan harga batu bara di pasaran. Itu dihitung dari rata-rata ongkos produksi baik di industri semen maupun industri batu bara.

"Plus keuntungan normal, katakan 10 persen, manti dihitung semua. Keluar lah angka USD 60 misal. Pada level USD 60, pajak ekspornya nol. Kalau harga batu bara USD 100, pajak ekspornya 10 persen. Kalau USD 150, 25 persen. Kalau USD 200, 50 persen," paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dianggap Merepotkan

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut dia, kebijakan pemenuhan DMO saat ini terlalu merepotkan. Padahal, dengan adanya pajak ekspor otomatis harga batu bara di dalam negeri nantinya akan ikut turun.

"Jadi PLN enggak usah ngemis-ngemis DMO. Kalau pemerintah mau harga PLN USD 70 per ton, cari yang harga pita pajak yang harga dalam negerinya jadi USD 70. Selesai semua," kata Faisal.

"Jadi tidak ada namanya batu bara untuk PLN USD 70, untuk pabrik semen USD 90. Tidak ada. Apa urusannya pabrik semen USD 90, kenapa enggak USD 80? Kenapa enggak USD 100? Tidak ada landasannya sama sekali," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya