Pengungkapan Harta PPS Pajak Capai Rp 6,78 Triliun hingga 26 Januari 2022

Tax Amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan terhitung mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Jan 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 08:30 WIB
20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah peserta dan juga harta yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus bertambah. Hingga 26 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 6,78 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Kamis (26/1/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 8.180 wajib pajak yang melaporkan dengan 8.958 surat keterangan.

Secara rinci, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 5,67 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 663,75 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 456,4 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 736,19 miliar.

Perlu diketahui, terdapat dua kebijakan yang diberlakukan dalam PPS ini. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6 persen hingga 11 persen. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12 persen hingga 18 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)... Selengkapnya

PPS berlangsung selama enam bulan terhitung mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pelaporan dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Berikut tata cara menggunakan aplikasi PPS:

1. Log in ke situs djponline.pajak.go.id, lalu isikan NPWP, password, dan kode keamanan yang terdapat di halaman log in.

2. Pilih menu “Buat Laporan” untuk membuat laporan. Pada laporan ini pilih laporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

3. Pilih metode pengiriman token untuk membuka dan mengisi formulir SPPH.

4. Anda dapat pindah ke menu “Unduh Viewer” untuk mengisi form PPS

5. Setelah berhasil, silahkan buka formulir SPPH yang telah terunduh dengan menggunakan Adobe acrobat.

6. Pada halaman pertama Anda diminta untuk mengisi rincian harta bersih dan daftar utang. Untuk tahun perolehan harta apabila Anda memilih kebijakan I maka tahun perolehan diisi dari tahun 1985 sampai 2015. Untuk kebijakan II diisi dari tahun 2016 sampai tahun 2020.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses laman pajak.go.id agar mendapatkan informasi lebih rinci terkait tata cara mengakses aplikasi PPS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya