OJK: Jangan Coba-Coba Pinjam ke Pinjol Ilegal Kalau Tak Berpenghasilan

OJK menghimbau agar masyarakat yang tidak memiliki penghasilan jangan memaksakan meminjam ke pinjaman online atau pinjol ilegal.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Feb 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2022, 17:30 WIB
Presiden Jokowi kumpulkan para pemimpin bank
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). Para pimpinan bank umum Indonesia tersebut dikumpulkan oleh Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, menghimbau agar masyarakat yang tidak memiliki penghasilan jangan memaksakan meminjam ke pinjaman online atau pinjol ilegal. Karena, ujung-ujungnya tidak mampu bayar sebab bunganya yang besar.

“Masyarakat silahkan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan,” kata Wimboh dalam bincang Espos Indonesia, Minggu (13/2/2022).

Begitupun bagi pemberi pinjaman online, lebih baik terlebih dahulu mengecek profil peminjam sebelum meminjamkan uang. Oleh karena itu, OJK bersama asosiasi fintech bekerjasama untuk menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam. Jika tidak masuk dalam persyaratan maka boleh tidak diberi pinjaman.

“Kalau yang memberi pinjaman tolong cek profil peminjam. Kita siapkan bersama asosiasi fintech profil setiap individu, kalau tidak ada maka tidak boleh dilayani,” jelasnya.

WImboh tak menampik, hingga kini pinjol ilegal masih marak. Namun, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk memberantas hal tersebut, dengan cara memberhentikan sementara perizinan. Saat ini hanya tercatat 103 pinjaman online yang legal.

“Daripada ribet sementara izin baru pinjol kita stop, hanya 103 (pinjol legal) sekarang dan ini terus kita dorong bisa modalnya kita naikkan, prudensialnya diperketat, supaya isu-isu yang merebak di masyarakat itu bisa dibereskan. Apakah nanti dibuka lagi, bisa aja kita lihat, Saya rasa 103 cukup,” ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berantas Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Upaya lain yang dilakukan OJK untuk memberantas pinjol ilegal, yaitu meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online ilegal tidak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya. Tujuannya, agar OJK bisa melacak keberadaan pinjol ilegal tersebut.

“Mereka (ilegal) tidak lapor ke kita. Kalo merasa didzolimi sama pinjol apalagi yang ilegal, lebih baik laporkan. Saya rasa efektif, begitu dilaporkan kita bisa track ketemu kantornya, kita cek dan ternyata tidak berizin kita nyatakan salah. Semua yang memfasilitasi pinjol ilegal akan terlibat,” tegas Wimboh.

Wimboh menyarankan, agar masyarakat memanfaatkan program yang dicanangkan Pemerintah daripada terjerumus dalam lingkaran setan pinjol ilegal maupun rentenir. Diantaranya, ada KUR tanpa agunan, super mikro, hingga bank wakaf mikro. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya