Cara Hitung Besaran kWh dari Pembelian Token Listrik PLN

Tak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Feb 2022, 20:20 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2022, 20:20 WIB
PT PLN (Persero) berkomitmen mengoptimalkan layanan dengan aplikasi PLN Mobile.
PT PLN (Persero) berkomitmen mengoptimalkan layanan dengan aplikasi PLN Mobile.

Liputan6.com, Jakarta Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam _kilowatt hour_ (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan PLN.

"Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar," terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi. Lalu bagaimana caranya?

Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu: 

1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh

2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh

3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh

4. R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh

5. R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh

6. B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh

7. B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh

8. I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh

9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh

10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh

11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh

12. P3/TR Rp. 1.444/kwh

13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Simulasi Perhitungan

20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut contoh simulasi perhitungannya: 

Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

- Harga token: Rp 50.000

- PPJ 3 persen: Rp 1.500

- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70,

Besaran token yang didapat yaitu (Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh

Jadi, dengan pembelian token Rp 50.000,- untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.

"Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000," terang Agung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya