Permenaker Direvisi, Buruh Tuntut Dana JHT Cair 100 Persen

Buruh minta dana JHT dapat diambil 100 persen setelah PHK.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Feb 2022, 13:07 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 13:00 WIB
FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Serikat Buruh mengapresiasi langkah Pemerintah yang akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menginginkan dua hal dalam revisi tersebut, pertama, lebih baik Permenaker tersebut dicabut saja, dan kedua, mengembalikan Permenaker nomor 19 tahun 2015, dimana dana JHT dapat diambil 100 persen setelah PHK.

“Kami minta pencairan 100 persen, tidak ada persentasi lainnya. Yang dimaksud revisi permenaker nomor 2 tahun 2022 adalah mencabut permenaker nomor 2 Tahun 2022, dan mengembalikan berlakunya permenaker nomor 19 tahun 2015,” kata Said kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, sudah jelas dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015 intinya menyatakan bahwa apabila buruh pekerja/karyawan/pegawai ter-PHK, maka langsung bisa mencairkan dana JHT miliknya paling lama menunggu 1 bulan setelah PHK.

Maka, serikat buruh mendesak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan jangan akal-akalan memanfaatkan kata “revisi”.

Menurutnya, sudah jelas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi permenaker tersebut tujuannya adalah mencabut Permenaker 2 tahun 2022.

“Pendapat serikat buruh, definisi merevisi permenaker nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana yang dimaksud oleh bapak Presiden Joko Widodo adalah mencabut Permenaker nomor 2 Tahun 2022. Jangan main akal-akalan lagi quote-quote dengan kalimat-kalimat revisi tersebut,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jangka Waktu Revisi

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terakhir, serikat buruh juga meminta paling lambat revisi dilakukan dalam kurun waktu 7 hari dan mengganti dengan peraturan baru yang mencakup dua hal.

“Menurut serikat buruh adalah dalam waktu paling lambat 1x7 hari atau seminggu, menaker mencabut permenaker nomor 2 Tahun 2022. Cukup dikeluarkan 1 permenaker baru nomor sekian-sekian hanya 2 isinya, yaitu menyatakan permenaker nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan dinyatakan tidak berlaku kemudian kedua menyatakan berlakunya kembali permenaker nomor 19 tahun 2015 itu cukup sampai situ,” tutupnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya