Pengamat: Calon DK OJK Tak Boleh Terafiliasi Konglomerasi

DK OJK dari profesional swasta memberikan risiko adanya konflik kepentingan, karena ditakutkan pengawasannya menjadi tidak profesional dan seimbang.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Mar 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 sudah masuk ke tahap IV atau wawancara. Pada tahap III, sebanyak 29 kandidat lolos untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Sejumlah nama yang lolos tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN hingga pejabat swasta.

Seleksi DK OJK periode 2022-2027 ini pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi (pansel) hingga isu konglomerasi para kandidatnya.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira, menilai masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta punya sisi positif dan negatif.

"Positifnya adalah memiliki expertise pengalaman di bidang KB technical, atau praktisi di bidang keuangan ini bisa memberikan kemampuan bagi OJK untuk beradaptasi terutama dari sisi kemampuan digital," kata Bhima, kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Sedangkan sisi negatif, tentu akan memberikan risiko adanya konflik kepentingan, karena ditakutkan pengawasannya menjadi tidak profesional dan seimbang.

"Karena apa jangan sampai terjadi dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lepas Kepemilikan Saham

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kondisi masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan kata Bhima, hal tersebut terjadi di Amerika Serikat (AS) namun syaratnya ketat.

"Salah satunya selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan di bidang lainnya," jelas Bhima.

Tidak hanya itu, anggota komisioner otoritas jasa keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki terkait industri keuangan.

"Selain itu cara lainnya adalah dengan cara melepaskan seluruh kepemilikan saham di industri jasa keuangan yang dimiliki, sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," pungkas Bhima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya