Revisi Aturan JHT Harus Terbit Sebelum 4 Mei 2022

Kementerian Ketenagakerjaan diberi tenggat tidak lebih dari 4 Mei 2022 untuk bisa menuntaskan revisi aturan JHT.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Mar 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 16:30 WIB
FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap mengatakan, revisi aturan JHT tersebut sampai saat ini masih terus berproses. Secara aturan, Permenaker 2/2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu juga belum bisa diimplementasikan.

"Toh Permenaker 2/2022 ini kan diundangkannya per Februari. Setelah diundangkannya itu dia masih berlaku 3 bulan setelah diundangkan. Sehingga sekitar tanggal 4 Mei baru diberlakukan," terang Chairul kepada Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).

Dengan demikian, Kementerian Ketenagakerjaan juga diberi waktu tenggat tidak lebih dari 4 Mei 2022 untuk bisa menuntaskan revisi aturan JHT.

"Artinya, revisi ini harus diselesaikan dengan baik dan berkualitas, dan juga menyelesaikan semua yang diharapkan. Sehingga kita masih punya waktu sampai dengan Mei," ujar Chairul.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hasil Maksimal

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Chairul mengabarkan, Kemnaker telah memproses sejumlah diskusi, baik dengan serikat pekerja, juga para pakar, para ahli dan pengamat di bidang ketenagakerjaan.

Namun, Kemnaker masih harus berdiskusi dengan sejumlah pihak di luar instansi untuk menuntaskan revisi Permenaker 2/2022.

"Sehingga kita berharap bisa selesai dengan maksimal dan baik, serta tentunya menjawab apa yang jadi permasalahan tempo hari lalu," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya