Liputan6.com, Jakarta Kelompok Buruh di Indonesia menegaskan sikapnya agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022 terkait syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
"Intinya, JHT harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya," pinta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, buruh menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama.
Advertisement
Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," kata Iqbal. Iqbal menyatakan, kelompok buruh yang dibawahinya menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
"KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker," tegasnya.
"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," seru dia.
Â
Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Presiden Jokowi memberi arahan terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," tegas Menaker Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida
Â
Advertisement
Manfaat JHT
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Menaker Ida.