Selain untuk Beli Rumah, Dana JHT Juga Bisa Buat Takeover KPR

Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan, adanya layanan KPR yang diambil dari dana JHT yang dikelola olehBPJSTK ini sudah lama tersedia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Mar 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 08:00 WIB
Pemerintah Turunkan Uang Muka Rumah Bagi MBR
Maket perumahan yang ditawarkan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dapat diambil sebelum memasuki masa pensiun. Adapun besaran manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen yang digunakan untuk pemilikan rumah atau mengambil Kredit Pemilikan RUmah (KPR).

Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan, adanya layanan KPR yang diambil dari dana JHT yang dikelola oleh BPJSTK ini sudah lama tersedia. Mamun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJSTK.

Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, sebenarnya bisa memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal.

Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pada bulan November lalu memang tidak mendapat perhatian. Padahal ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat.

"Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK," jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2022).

Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penyebab Belum Berani Cicil Rumah.

20160908-Properti-Jakarta-AY
Pengunjung melihat maket perumahan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Dengan dilonggarkannya rasio LTV, BI optimistis pertumbuhan KPR bertambah 3,7%year on year (yoy) hingga semester I-2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Marine menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (Down Payment). Atau ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar.

"Hal ini terungkap sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021, dimana sebanyak 60 persen responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi dan 88 persen responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti dimana mereka berharap agar Pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya