Kemendag Curiga Rumah Tangga Timbun Minyak Goreng, YLKI: Ada Bukti?

YLKI mempertanyakan pernyataan Kementerian Perdagangan terkait dugaan penimbunan minyak goreng oleh masyarakat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Mar 2022, 15:20 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 15:20 WIB
Minyak Goreng di pasar tradisional (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Minyak Goreng di pasar tradisional (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan pernyataan Kementerian Perdagangan terkait dugaan penimbunan minyak goreng oleh masyarakat. YLKI meminta pernyataan itu harus bisa dibuktikan.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menyampaikan Kemendag perlu menyampaikan data hasil temuannya sehingga menyatakan konsumen menimbun minyak goreng. Padahal, saat ini masih banyak konsumen rumah tangga yang sulit mendapatkan minyak goreng atau malah perlu mengantre cukup lama.

“Apa yang disampaikan Kemendag itu berdasarkan bukti atau data apa enggak? Apa ini hanya praduga,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (8/3/2022).

Ia juga menyebut, terkait dugaan kelompok masyarakat ini, perlu dilihat kategorinya. Agus menilai tak mungkin penimbunan dilakukan oleh end user atau konsumen rumah tangga.

“Apakah ada bukti-bukti masyarakat menimbun? Masyarakat mana yang menimbun? Kalau masyarakat untuk dijual kembali artinya kan mereka bukan masyarakat konsumen, kalau end user seberapa banyak sih mereka menimbun, tentunya harus dilihat dan dicari temuan di lapangan dengan jelas,” paparnya.

Agus menyebut, jika temuan penimbunan itu dilakukan oleh masyarakat yang akan menjual kembali, itu tak bisa dikategorikan masyarakat rumah tangga atau end user. Ia menduga penimbunan yang dimaksudkan itu terjadi di kategori distributor.

“Apakah ada temuan yang dikeluarkan, kemudian tadi justru YLKI menduga ini karena kebijakannya belum bisa berjalan dengan baik sehingga justru konsumen yang di kambing hitamkan,” katanya.

“Kalau dia tujuannya untuk dijual kembali itu tak bisa dikatakan end user, tapi kalau menimbun dalam jumlah besar dan didistribusikan kembali itu bukan konsumen itu justru kelas distributor. Belum ada temuan yang minumbun itu masyarakat rumah tangga. Dan harus jelas, menimbun itu dalam skala berapa,” terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belum Berjalan Baik

FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Masih terkait dugaan Kemendag, Agus menilai pernyataan itu sebagai dalih dari Kemendag akibat kebijakan yang ditetapkannya belum berjalan dengan baik. Ia menyarankan Kemendag mau melakukan revisi terhadap kebijakan yang diambilnya itu.

“Kalau kebijakan ini berjalan tak sesuai rencana, harusnya pemerintah berani membuat terobosan atau revisi kebijakan baru, misalnya pendistribusian subsidi minyak goreng ini dilakukan secara tertutup. Sekarang kan terbuka semua orang bisa akses secara mudah,” tutur Agus.

Dengan subsidi dilakukan secara tertutup, artinya penyaluran minyak goreng diharapkan akan sesuai dengan targetnya, yakni masyarakat rentan dan UMKM. Jika masih dilakukan terbuka, akan terjadi penyaluran yang tidak merata.

“Berapa banyak sih masyarakat dengan ekonomi menengah bawah dan ekonomi menengah atas, tentukan siapa sasaran yang bisa terima ini (subsidi minyak),” katanya.

Ia menyebutkan dalam penyampaiannya bisa dilakukan dengan skema yang dijalankan saat penyaluran Bantuan sosial atau bantuan tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“UKM dan rentan kan jadi sasaran utama. Kita bisa kok mengaca pada penyaluran BLT sembako ketika pandemi awal kemarin itu dilakukan secara tertutup sehingga masyarakat bisa akses bantuan dan bisa merata ini bisa dilakukan seperti itu,” katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya