Mendag Geram, Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Diproses Hukum

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas bagi pelanggar harga minyak goreng, termasuk pelaku pelanggar di ranah distribusi maupun pedagang.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 09 Mar 2022, 13:10 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 13:10 WIB
Mendag Lutfi meninjau Pasar Wonokromo dan Pasar Induk Hortikultura Osowilangun di Surabaya, Jawa Timur
Mendag Lutfi meninjau Pasar Wonokromo dan Pasar Induk Hortikultura Osowilangun di Surabaya, Jawa Timur (dok: Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas bagi pelanggar harga minyak goreng. Ini termasuk pelaku pelanggar di ranah distribusi maupun pedagang di hilir.

Upaya ini merespons masih banyaknya ditemukan minyak goreng kemasan yang dijual diluar dari HET yang ditetapkan pemerintah. Mendag Lutfi menemukan perbedaan harga antara minyak goreng yang dijual di ritel moderen dan yang ada di pasar tradisional.

Ia pun menegaskan, minyak goreng yang bergulir di pasaran saat ini adalah hasil dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan sesuai dengan harga yang ditetapkan. Artinya, seharusnya minyak goreng kemasan di pasaran sudah bisa memenuhi HET.

“Saya ingatkan kepada penjual tata niaga minyak goreng ini, bahwa minyak yang beredar hari ini adalah minyak dari Domestic Market Obligation minyak pemerintah yang harus dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah. Yang melawan itu akan saya bawa dan akan saya proses dihadapan hukum secara tegas. Dan ini akan berjalan mulai hari ini,” terangnya kepada wartawan usai meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Terkait rencananya itu, ia pun akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri guna memastikan penegakan hukum akan berjalan. Alasannya masih sama, guna mengontrol harga pasaran sesuai HET yang ditetapkan.

Selain minyak goreng yang ada di pasaran untuk rumah tangga, ia pun menegaskan kepada pelaku pelanggaran yang menjual ke industri dengan harga yang tidak sesuai. Artinya, konsumen skala industri pun jadi incaran Mendag Lutfi.

“Ini semua, minyak yang beredar ini hasil dari DMO. Yang sudah-sudah kan sudah dijual, yang ditangkap itu sudah didistribusikan. Ini kita akan mengerjakan ini semua (yang melanggar) tidak ada yang boleh jalan, ini saya peringatkan ini juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional ini adalah tindakan melawan hukum yang ini akan kita berantas,” terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyebab Harga Tak Stabil

Mendag Lutfi mengunjungi Pasar Pusar Medan
Mendag Lutfi juga mengunjungi Pasar Pusar Medan untuk meninjau harga dan pasokan minyak goreng (Ist)

Mendag Lutfi juga mengungkap penyebab harga minyak goreng masih belum masuk HET. Menurut pantauannya ada dua hal yang bisa jadi penyebab, yakni penyelundupan dan aliran masuk ke skala industri.

Ia pun menyebut, hingga 8 Maret 2022, kemarin, stok minyak goreng di indonesia sebanyak 393 juta liter. Dengan demikian seharusnya stok di pasaran melimpah dengan harga yang terjangkau.

“Nah sekarang kita tanya barangnya dimana. Ada dua yang bisa menggagalkan ini, bocor ke industri dengan harga tidak sesuai dengan pemerintah, ini melawan hukum dan kedua adalah penyelundupan, dan dua-duanya akan saya tindak menurut hukum,” ujarnya.

“Ini juga masalah distribusi, ada yang menimbun di D1 di D2, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri. Artinya melanggar hukum,” tegas Mendag Lutfi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya