Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng, Tapi Bagaimana Harganya?

Subsidi minyak goreng curah Rp 14.000 per liter ini lebih tinggi dari harga domestic market obligation (DMO), yang sebelumnya dibanderol Rp 11.500 per liter.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mar 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 19:30 WIB
Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya jadi Rp 14.000 per liter. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut memperhatikan situasi global dimana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak minyak nabati.

"Maka pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp 14.000 per liter, dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Airlangga dalam konferensi pers daring dari Kantor Staf Presiden, Selasa (15/3/2022).

Secara harga, subsidi minyak goreng curah Rp 14.000 per liter ini lebih tinggi dari harga domestic market obligation (DMO), yang sebelumnya dibanderol Rp 11.500 per liter.

Tapi praktiknya, ketersediaan minyak goreng curah sesuai harga sulit didapat. Jika pun tersedia, sejumlah penjual di pasar tradisional mematok harga lebih tinggi daripada DMO.

Mengutip Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga minyak goreng curah hingga Senin (14/3/2022) kemarin saja masih tertahan di angka Rp 16.000 per liter. Hanya sedikit lebih murah dari minyak goreng kemasan sederhana, yang dibanderol Rp 16.500 per liter.

Menyambung data tersebut, Menko Airlangga menyatakan, harga minyak goreng kemasan pun tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keeonomian.

"Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional, ataupun di pasar-pasar," tuturnya.

"Untuk itu bapak Kapolri akan menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan," pungkas Airlangga Hartarto.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ombudsman Bilang Minyak Goreng Masih Langka

FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang minyak goreng kemasan menunggu pembeli di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, mengatakan sebelum dikeluarkannya Permendag terkait kebijakan minyak goreng, minyak goreng masih tersedia namun harganya mahal. Tapi setelah Permendag dikeluarkan, harga minyak goreng menjadi murah tapi langka.

Dia menjelaskan, jika melihat sebelum adanya keluar dikeluarkannya kebijakan permendag Nomor 1 Tahun 2022, Permendag Nomor 3 Tahun 2022, permendag nomor 6 tahun 2022, Permendag nomor 8 tahun 2022  yang dikeluarkan sekitar bulan Januari dan Februari 2022, maka saat itu masih tersedia tetapi harga minyak goreng mahal.

“Di pasar manapun, ada tidak pernah terjadi kelangkaan, tapi mahal. Jadi, kalau kita lihat per hari ini isu minyak goreng ini sudah berubah dari yang tadinya mahal menjadi langka, dan masih mahal,” kata Yeka dalam konferensi pers Ombudsman, Selasa (15/3/2022).

Disamping itu, Ombudsman pun mengapresiasi langkah Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang telah berupaya meramu kebijakan, dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, yaitu melalui mekanisme DMO, DPO, dan HET.

“Kebijakan minyak goreng curah kebijakan yang terbaru ini dibatasi paling mahal seharga Rp11.500 liter, minyak goreng kemasan paling mahal Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium dibatasi paling mahal Rp14.000," ujarnya.

Yeka berpendapat, dengan penerapan DMO dan DPO, Pemerintah pada intinya mengintervensi atau memaksa pelaku usaha untuk mengurangi keuntungannya dari ekspor CPO ataupun olahanya dan pengurangan keuntungan oleh pelaku usaha. Itulah yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk minyak goreng sesuai dengan HET.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya