Fakta Harga Minyak Goreng Naik Hari Ini yang Bikin Ibu-ibu Menjerit

Berikut beberapa fakta harga minyak goreng naik. Apa saja?

oleh Tira Santia diperbarui 16 Mar 2022, 23:15 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 23:15 WIB
Harga Minyak Goreng Naik
Minyak curah yang dijual terlihat di pasar di Kota Tangerang, Banten. Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng sudah diubah pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng sudah diubah pemerintah. Alhasil, harga minyak goreng naik hari ini usai pemerintah mengeluarkan kebijakannya.
 
Harga minyak goreng diputuskan tanpa HET untuk kemasan. Sementara HET minyak goreng curah dipatok Rp 14.000 per liter.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.
 
Dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
 
Berikut beberapa fakta harga minyak goreng naik, seperti dirangkum Liputan6.com, Kamis (16/3/2022):
 
1. Alasan pencabutan HET minyak goreng
 
Menko Airlangga membongkar alasan pemerintah mengubah kebijakan minyak goreng kemasan dan curah.
 
Di mana harga minyak kemasan dilepas ke pasar sementara curah ditetapkan dengan HET Rp 16.000 per liter.

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp 14.000 per liter. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” ujar Airlangga, seperti dikutip Rabu (16/3/2022).

Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, imbuh Menko Ekon, akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujarnya.

 
 

 

 

2. DPR akan Panggil Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau salah satu produsen minyak goreng yakni PT Bina Karya Prima (BKP) Gudang Ex Hargas di Jakarta Utara.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan jika DPR berencana memanggil Menteri Perdagangan untuk membahas persoalan minyak goreng. Puan meminta agar Mendag menghadiri undangan dari DPR RI.

Dia Kmengingatkan kembali pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan mengenai minyak goreng yang masih terjadi di tengah masyarakat, terlebih sebentar lagi memasuki bulan puasa.

"Kami meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng yang masih langka di pasaran dan membuat masyarakat kesulitan," kata Puan.

Menurut dia, kelangkaan minyak goreng terjadi karena buntut dari permasalahan tingginya harga minyak goreng.

Namun, setelah Pemerintah memberlakukan kebijakan harga eceran tertinggi (HET), stok minyak goreng menjadi langka.

Kini, harga minyak goreng naik lagi akibat kelangkaan pasokan di pasaran. Masalah ini harus mendapat penanganan khusus.

"Ibu-ibu menjerit karena sekali dapat minyak goreng, harganya sampai Rp 50 ribu untuk kemasan 2 liter, bahkan ada yang lebih. Ini betul-betul memberatkan rakyat," jelas Puan.

"Apalagi, Pemerintah baru saja memutuskan mencabut kebijakan satu harga minyak goreng. DPR menunggu penjelasan dari Pemerintah terkait dengan hal ini," katanya.

Puan mengingatkan pentingnya permasalahan minyak goreng dirampungkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

"Kami berharap persoalan kelangkaan minyak goreng bisa segera selesai. Kami juga meminta agar Pemerintah memastikan segera menormalkan kembali harga minyak goreng sebelum Lebaran 2022," kata mantan Menko PMK ini.

 

3. YLKI Soroti Keberadaan Minyak Goreng Curah

FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Pemerintah menetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng sederhana, dan Rp 14.000 untuk minyak goreng premium. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai Pemerintah harus fokus dalam menyelesaikan permasalah pasokan minyak goreng premium.

Sehingga penyediaan kembali minyak goreng curah di pasar, menjadi opsi terakhir bukan solusi segalanya

Hal itu disampaikan Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, kepada Liputan6.com, Rabu (16/3/2022).

“Persoalan minyak goreng harus dituntaskan dari sisi hulu, sehingga permasalahan bisa diselesaikan dan masyarakat bisa menikmati kembali minyak goreng premium dengan harga terjangkau, dan pasokan distribusi yang terjamin,” kata Rio.

Menurutnya, proses penetapan harga minyak goreng harus diimbangi dengan sistem distribusi yang terjamin, jangan sampai pemerintah sudah menetapkan harga tapi nyatanya di lapangan produknya tidak ada.

“Pemerintah jangan ambigu membuat suatu aturan, hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat,” ujarnya.

 

 

4. Kata Pengusaha

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, menyarankan agar kedepannya Pemerintah tidak membolehkan minyak goreng curah dijual di pasaran.

Diketahui, mulai hari ini 16 Maret 2022, Pemerintah resmi mengizinkan penjualan minyak goreng curah dengan Harga Eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000.

“Ini emergency saja. Ke depannya, tidak boleh lagi, masa negara Indonesia sudah masuk G20 negara maju dari ribuan negara, masa Indonesia masih pakai curah. Curah itu hanya ada di negara miskin, di Bangladesh, dan beberapa  Negara Afrika, masa kita begitu,” kata Sahat kepada Liputan6.com, Rabu (16/3/2022).

Sahat menegaskan, sebenarnya dari asosiasi berkeinginan supaya minyak goreng curah ditiadakan, alasannya dua yaitu agar masyarakat menerima minyak sawit yang higienis, asalnya jelas, serta sehat. Kedua, terjamin halal.

“Karena di lapangan banyak minyak curah yang tidak jelas sumbernya darimana, bahkan ketika diselidiki banyak dari minyak jelantah (minyak goreng bekas). Minyak jelantah itu bisa berasal dari pecenongan dan bisa bercampur dengan apa saja sehingga tidak halal,” katanya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya