Wamenkeu: Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada Juga yang Bebas Pajak

Pemerintah memberikan pengecualian PPN kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2022, 21:15 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 21:15 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, angka PPN 11 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Ada beberapa produk yang justru mendapatkan pembebasan PPN.

"Semua barang mau dipajakin itu tidak betul. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan pelayanan jasa sosial ini diberikan kebebasan PPN. Kita tuliskan di UU dengan jelas," kata Suahasil di Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. Pada jenis barang atau jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK.

"Undang-undangnya ini memungkinkan dan ini akan diperjelas," kata dia.

Melalui kebijakan ini, Suahasil menegaskan pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Melainkan dengan UU HPP ini ditujukan untuk membuat peraturan pajak yang lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak dengan tetap mengkoordinir pembangunan dari pajak.

"Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tax Ratio

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Senada, Anggota DPR Komisi XI, Fauzi Amro mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen tidak berlaku untuk semua produk barang dan jasa. Baik pemerintah maupun legislatif memberikan pengecualian untuk sejumlah produk atau jasa tertentu.

"PPN khusus untuk sembako, pendidikan dan kesehatan ini tidak ada dalam klaster kenaikan itu," kata Fauzi.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan tax ratio di Indonesia yang masih rendah. Kenaikan PPN bukan menjadi satu-satunya instrumen untuk meningkatkan rasio pajak, tetapi ada juga penyesuaian pada PPh, pajak karbon, pengenaan cukai plastik dan program pengungkapan sukarela (PPS).

"Ini salah satu cara pemerintah untuk menaikkan tax ratio kita, baik melalui PPN, PPh atau PPS, termasuk pajak karbon dan cukai plastik untuk meningkatkan ketaatan pajak," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya