Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan pajak karbon tidak berarti pemerintah mengenakan pajak pada setiap kegiatan yang menghasilkan emisi karbon.
Pajak karbon ini berlaku pada 1 April 2022 secara bertahap dan akan dimulai pada PLTU batu bara sebagai upaya untuk menekan emisi karbon yang dihasilkan dari pembakaran.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan kebijakan pajak karbon memang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon tetapi pemerintah memiliki sejumlah ketentuan untuk mengenakan pajak pada sektor penghasil polusi udara.
Advertisement
"Tidak semua aktivitas produksi yang menghasilkan karbon dikenakan pajak karbon," kata Suahasil dalam dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera Selatan, Jumat (18/3).
Suahasil mengatakan, memang pengenaan pajak karbon ditujukan kepada semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun pemerintah menetapkan ambang batas pelepasan emisi yang kemudian disebut cap (batas emisi).
Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih dibawah atau setara dengan batas emisi ketentuan pemerintah. Namun, bila emisi yang dilepaskan melebihi ambang batas, maka pengusaha diberikan dua pilihan. Antara lain, membeli karbon kredit untuk kelebihan karbon yang dilepaskan, atau membayarkan pajak karbon sesuai dengan kelebihan emisi.
"Kalau diatas cap, perusahaan punya opsi tapi bukan menurunkan emisi tapi membayarkan kelebihannya sebagai pajak atau membeli karbon kredit dari pasar karbon," kata Suahasil.
Bila perusahaan memilih membeli karbon kredit di pasar karbon, maka tidak perlu membayarkan pajak karbon. Begitu juga sebaliknya, jika membayarkan pajak karbon, maka pengusaha tidak perlu membeli karbon kredit.
Jika karbon kredit yang dibeli masih kurang untuk memenuhi ambang batas yang ditetapkan, maka perusahaan boleh membayarkan sisa kelebihan karbon dalam bentuk pajak karbon.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebijakan Pajak Karbon
Suahasil melanjutkan, saat ini pemerintah masih mendesain kebijakan pajak karbon untuk semua jenis usaha yang menghasilkan karbon. Sebab skema pajak karbon tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
"Ini yang sedang kita desain, butuh pajak karbon dan pasar karbon dan ini baru berlaku tahun 2025," kata dia.
Namun, untuk tahap awal skema tersebut akan diterapkan kepada sektor Pembangkit Listrik mulai tahun ini. Khususnya batubara yang dalam aktivitasnya menghasilkan karbondioksida.
"PLTU ini kan sudah jelas pemiliknya, sebagian besar juga punya PLN dan pemerintah," kata dia.
Uji Coba pajak karbon ini dilakukan pemerintah untuk menunjukkan kepada dunia, Indonesia serius dengan upaya beralih ke energi hijau. "Ini menunjukkan kita serius dengan green ekonomi dan kita desain mekanismenya saat ini," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement