Liputan6.com, Jakarta - Wajib Pajak pribadi diminta segera Lapor SPT Pajak sebelum batas waktunya pada 31 Maret 2022 untuk pribadi dan 30 April 2022 untuk badan.
Cara lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara daring menggunakan layanan DJP Online di website Pajak.go.id.
SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
Advertisement
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor memastikan jika batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan dan badan tak ada perubahan.
"Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan," jelas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (28/3/2022).
Dikutip dari laman laman pajak.go.id, terdapat tiga formulir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dalam layanan e-Filing, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Formulir 1770 SS, diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Sementara formulir 1770 S disediakan untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Kemudian ada formulir 1770, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.
Berikut adalah cara lapor SPT online :
Pastikan Sudah Memiliki e-FIN
Sebelum mengisi laporan SPT, Wajib Pajak harus membuat e-FIN terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan e-Fin, bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online.
Setelah aktivasi akun selesai, Wajib Pajak sudah bisa melanjutkan untuk login agar bisa memilih formulir penyampaian SPT Tahunan.
Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.
Advertisement
Cara Mengisi SPT 1770 S Menggunakan E-form
Formulir ini berlaku untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.
Untuk mengisi formulir ini, WP bisa menggunakan komputer atau perangkat lain yang terkoneksi dengan internet.
Berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu Login
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password serta kode keamanan dan klik Login
3. Anda akan diarahkan ke dashboard pelayanan digital perpajakan
4. Klik tab Lapor
5. Lanjut klik E-form
6. Pastikan perangkat telah terinstal aplikasi IBM Viewer
7. Lalu klik Buat SPT
8. Isi formulir SPT
9. Pilih E-form SPT 1770 S
10. Tahapan pengisian SPT awal:
a. Isi data formulir
b. Isi tahun pajak
c. Isi status SPT (pilih Normal)
d. Klik Kirim Permintaan
11. Sistem secara otomatis mengunduh e-form
12. Buka dokumen e-form yang berhasil terunduh
13. Pada lampiran 2 lakukan hal berikut ini:
a. Bagian A, isi data penghasilan final sesuai bukti potong yang diterima, isi penghasilan bruto, dan PPh Terutang
b. Bagian B, isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
c. Bagian C, isi daftar utang
d. Bagian D, isi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
14. Klik Selanjutnya
15. Pada lampiran 1 lakukan hal berikut ini:
a. Bagian A, isi penghasilan Neto Dalam Negeri yang bukan final, seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihkan harta, dan penghasilan lainnya
b. Bagian B, isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, isi sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan
c. Bagian C, isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari Bukti Potong, seperti NPWP pemotong/pemungut, nama pemotong/pemungut, nomor bukti pemotong/pemungut, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, kode pasal yang dipotong/dipungut, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
16. Klik Selanjutnya
17. Lengkapi data identitas dengan mengisi status kewajiban perpajakan suami/istri yang kemudian diarahkan untuk mengisi status kewajiban tidak kena pajak
18. Isi Neto dalam negeri pada bagian poin A 1 apabila WP memiliki penghasilan dari:
- Neto luar negeri
- Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
- Kompensasi kerugian
- Pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan
19. Isi jumlah angsuran bulanan pada poin D 14. Dalam hal pembayaran SPT PPh pasal 25, silakan masukkan nominal pokok pajak
20. Jika SPT nihil, lanjutkan pengisian ke poin G
21. Bila SPT Kurang Bayar, silakan isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar
22. Pada poin F 18, WP bisa menentukan angsuran PPh 25
23. Setelah itu pada poin G, pilih dokumen yang akan dilampirkan
24. Isi tanggal pembuatan SPT
25. Klik Selesai
26. Unggah lampiran yang diperlukan
27. Isi kode verifikasi yang dikirim melalui email lalu Submit
28. SPT akan terekam di sistem DJP
29. WP akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa sudah lapor SPT
Cara Mengisi SPT 1770 SS Menggunakan E-filing
Formulir 1770 SS berlaku untuk karyawan pada suatu perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Di samping itu, juga tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Seperti sebelumnya, hal yang perlu disiapkan pertama kali adalah Bukti Potong dari perusahaan di tempat bekerja.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu Login
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password serta kode keamanan dan klik Login
3. WP akan diarahkan ke dashboard pelayanan digital perpajakan
4. Klik tab Lapor
5. Klik ikon e-Filing
6. Klik Buat SPT
7. WP akan diberikan beberapa pertanya terkait dengan status
8. Bila data yang diisi benar, akan muncul tobol SPT 1770 SS
9. Tahapan pengisian SPT awal:
a. Isi data
b. Isi tahun pajak
c. Isi status SPT (pilih Normal)
10. Klik Selanjutnya
11. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
12. Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan mengeklik Ya, Saya akan gunakan
13. Bila Tidak, WP bisa menggunakan formulir Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT
14. Bagian A:
- Poin 1, isi data penghasilan bruto
- Poin 2, isi pengurangan misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT
- Poin 3, pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Poin 6, isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan untuk mengetahui apakah SPT Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
- Bila SPT Nihil, WP bisa lanjut ke bagian B
- Bila SPT Kurang Bayar, WP akan diberi pertanyaan lanjutan
- Bila SPT Lebih Bayar, silakan unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya
Advertisement
Tahap Selanjutnya
15. Bagian B, isi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
16. Bagian C, isi nominal harta dan utang
17. Bagian D, centang pernyataan Setuju/Agree
18. Langkah terakhir adalah ambil kode verifikasi dengan klik [di sini]
19. Kode verisikasi akan dikirim melaui email
20. Setelah mengisi kode verifikasi, klik Kirim SPT
21. SPT akan terekam secara otomatis oleh DJP
22. WP akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa sudah lapor SPT