Liputan6.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025. Bagi yang berminat, segera kirim lamaran seleksi karena pendaftaran akan ditutup pada 15 April 2022.
Sebagai catatan, pelamar Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang ingin mendaftarkan diri perlu memenuhi persyaratan.
Baca Juga
Selain itu, juga harus melengkapi berkas yang diperlukan seperti yang diminta oleh panitia seleksi.
Advertisement
Mengutip Surat Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 Nomor: 02/PANSEL.KPI/03/2022, Selasa (12/4/2022), berikut ini syarat yang diperlukan dalam seleksi penerimaan KPI kali ini.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8. Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
9. Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
10. Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2022 - 2025.
Â
Â
Â
Â
Â
Persyaratan Khusus
1. Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
2. Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
3. Memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan
7. Tidak memiliki benturan kepentingan
Â
Â
Advertisement
Cara Daftar
Bagi yang tertarik, pelamar bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id/. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.kominfo.go.id/auth/register;
2. Silahkan isi data anda dengan lengkap dan tepat. Pastikan anda mengingat password yang telah diisi;
3. Cek email anda, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran;
4. Klik atau salin link aktivasi yang anda terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan;
5. Setelah selesai mengisi kata sandi, anda diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal;
6. Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 pada seleksi yang tersedia;
7. Kemudian klik Daftar Sekarang;
8. Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.
Berikut ini dokumen yang diperlukan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi;
4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah;
5. Surat keterangan sehat secara fisik, surat keterangan sehat secara mental, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
6. Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1);
7. Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (Lampiran 2);
8. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3) yang terdapat pada laman https://seleksi.kominfo.go.id/info-seleksi/seleksicalonanggotakpi.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Â