Perpres Cadangan Penyangga Energi Kaji Aspek Transisi dan Prediksi Permintaan Listrik

Sejak 2006, regulasi terkait cadangan penyangga energi telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Mei 2022, 13:35 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2022, 13:35 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), memimpin Sidang Anggota DEN ke-2 Tahun 2022 melalui konferensi video.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan rancangan Peraturan Presiden mengenai cadangan penyangga energi turut mengkaji aspek transisi energi yang memperhitungkan perkiraan permintaan listrik ke depan.

"Program penambahan infrastruktur baru dapat dilaksanakan secara proporsional, serta perlunya memperhatikan kondisi keuangan negara untuk pencadangan yang harus dilakukan," kata Arifin melansir Antara di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sejak 2006, regulasi terkait cadangan penyangga energi telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara, namun peraturan itu belum disahkan karena masih mempertimbangkan biaya dan infrastruktur.

Cadangan penyangga energi merupakan jumlah ketersediaan sumber energi dan penyimpanannya secara nasional untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri saat kurun waktu tertentu ataupun kondisi darurat, seperti krisis.

Arah kebijakan cadangan penyangga energi disediakan untuk menjamin ketahanan energi nasional yang sejalan dengan kebijakan efisiensi energi.

Saat ini beberapa negara yang telah memiliki cadangan penyangga energi, antara lain Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan.

Ketika harga minyak melambung tinggi, maka cadangan penyangga energi bisa dimanfaatkan untuk menstabilkan harga minyak dan itu pernah dilakukan oleh Amerika Serikat.

Pada era transisi energi, pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan pemanfaatan radiasi matahari untuk mencapai target kapasitas terpasang energi terbarukan sebesar 24 ribu megawatt pada 2025 dan tumbuh menjadi 38 ribu megawatt pada 2035.

Energi bersih itu dapat disimpan ke dalam fasilitas penyimpanan listrik berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS).

Posisi energi terbarukan menjadi salah satu prioritas untuk meningkatkan ketahanan energi nasional sekaligus cadangan energi yang selasar dengan komitmen global dalam mengurangi gas rumah kaca dari sektor energi.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sidang DEN

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Menteri  Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), memimpin Sidang Anggota DEN ke-2 Tahun 2022 melalui konferensi video.

Sidang tersebut membahas perkembangan struktur organisasi Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO), yakni perlunya menambahkanya Kelompok Kerja (Pokja) yang memiliki tugas untuk mengevaluasi, teknologi, dan keselamatan, dalam usulan struktur NEPIO.

"Selain Anggota DEN, ada unsur pimpinan K/L terkait seperti BRIN yang membawahi penelitian. Skema pelaksanaan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi yang ada. Sehingga saat pelaksanaan dapat dilakukan secara aman," tutur Arifin.

Sidang juga membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Arifin meminta untuk segera melakukan proses revisi Perpres tersebut.

Sedangkan, terkait Rancangan Perpres Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi yang bersifat Lintas Sektoral, Arifin menyampaikan perlunya koordinasi dengan K/L terkait sehingga DEN berfokus pada pengawasan kebijakan lintas sektoral dan memonitor Rancangan Perpres terebut.

 


Hal Lain

Menteri ESDM Minta Pertamina Siaga Pasokan BBM
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat sidak memantau ketersediaan BBM selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2022. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Arifin meminta agar pengawasan RUEN terkait pengelolaan limbah B3 pada sektor industri dan energi, serta pengelolaan sampah untuk energi listrik untuk didalami kembali.

Kemudian dilakukan simplifikasi, dan mengintegrasikan dalam suatu aturan yang lengkap dan komperehensif.

Sebagai informasi, sidang dihadiri Anggota DEN dari Pemerintah yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan yaitu Agus Puji Prasetyono, Musri, Satya Widya Yudha, Herman Darnel Ibrahim, Daryatmo Mardiyanto, Eri Purnomohadi, As Natio Lasman, Yusra Khan, Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, dan perwakilan Anggota DEN dari Pemerintah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya