Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, rencana kebijakan work from anywhere (WFA) bisa berdampak terhadap uang tunjangan bagi PNS. Tapi di sisi lain, pengeluaran APBN bakal lebih terjaga.
"WFA ASN akan lebih efisien, tentu efisien dalam arti anggaran. Karena mereka kan enggak perlu ke kantor dan sebagainya," kata Trubus kepada Liputan6.com, Minggu (15/5/2022).
Baca Juga
Dengan tidak bekerja ke kantor, otomatis alokasi anggaran untuk tunjangan dalam bentuk uang lembur bakal banyak berkurang.
Advertisement
Meski bisa lebih menghemat APBN, Trubus menilai sistem kerja WFA belum tepat diimpelentasikan saat ini. Utamanya karena kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di seluruh daerah Nusantara.
"Tapi untuk sekarang kita enggak siap, karena internetnya belum ada. Apalagi kabupaten/kota pemekaran, sampai sekarang enggak kerja. Cuman ngabisin anggaran doang," keluhnya.
"(Pemerintah) pusat itu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sekarang pertanyaannya untuk kabupaten/kota pemekaran, memang punya elektronik? Kan enggak ada," sebut dia.
Butuh waktu dan persiapan yang lebih panjang bila pemerintah serius ingin menyiapkan sistem kerja WFA bagi ASN. Termasuk dari segi aturan dan pengawasan kepada para pegawainya.
"Kalau jangka panjang mau diterapkan, yang paling dipersiapkan sekali ya kebijakan tertulisnya. Termasuk mekanisme prosedurnya, termasuk sanksinya. Jadi itu harus ada, sanksinya dipecat. Jangan sampai mereka tunjangannya sama dengan yang di dalam," ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan Lagi WFH dan WFO, PNS Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja
Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru ini, para PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), tetapi bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, maksud dari sistrem kerja WFA atau work from anywhere ini yaitu ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan
Dalam konsepnya Work from Anywhere ini, yang penting kinerja dan target para ASN atau PNS tersebut tercapai. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Advertisement
Pengawasan
Saat ini sistem kerja baru PNS tersebut masih terus. Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.
"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.
Satya menjelaskan, sebenarnya sistem kerja WFO-WFH pada saat Pendemi untuk ASN selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun untuk sistem kerja WFA masih tetap butuh kajian lebih lanjut.
Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.
"Kendalinya, plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," tutup dia.