Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tersisa 43 hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 17 Mei 08.00 WIB, sudah ada 44.293 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 51.185 surat keterangan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, Rabu (18/5/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 86,8 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 8,76 triliun.
Baca Juga
Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 74,9 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 6,77 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 5,1triliun.
Advertisement
Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya tinggal sebentar lagi program ini akan berakhir.
Adapun Pemerintah berharap melalui program ini dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Â
Tentang PPS
PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.
Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.
Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.
Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.
Advertisement
Capai Rp 322,4 Triliun, Penerimaan Pajak Tumbuh 41 Persen di Kuartal I 2022
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak pada kuartal I 2022 mencapai Rp 322,46 triliun. Pemasukan pajak tersebut tumbuh 41,36 persen secara year on year (YoY), dan mencapai 25,49 persen dari target APBN sebesar Rp 1.265 triliun.
Bendahara Negara menilai, catatan positif tersebut terjadi di tengah tren pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Di sisi lain, basis penerimaan yang rendah pada kuartal I 2021 juga membuat kenaikan kali ini jadi besar.
"Kinerja penerimaan pajak periode triwulan I 2022 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terlihat dari baiknya PMI yang masih ekspansif, harga komoditas dan ekspor/impor," ungkap Sri Mulyani dari konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).
Menurut catatannya, perolehan pada sektor pajak penghasilan atau PPh non-migas hingga Maret 2022 sebesar Rp 172,09 triliun, atau 27,16 persen dari target.
Â
PPn dan PPnBM
Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 130,15 triliun, atau 23,48 persen dari target.
Sedangkan pemasukan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 2,29 triliun atau 7,69 persen dari target. Untuk PPh migas tercapai Rp 17,94 triliun atau 37,91 persen dari target.
Secara umum, Sri Mulyani menilai kinerja penerimaan pajak telah menunjukan perbaikan. Itu bukan hanya disebabkan faktor kenaikan harga migas dunia, tapi juga karena adanya pemulihan ekonomi yang semakin menguat.
"Pajak non-migas juga pertumbuhannya sangat tinggi. Jadi pajak yang tinggi tidak hanya berhubungan dengan windfall atau adanya kenaikan komoditas, namun juga ada yang berasal dari pemulihan ekonomi sebagai basisnya," tuturnya.
Advertisement