Buruh Sepakat Minyak Goreng Curah Dihapus

Kelompok buruh sepakat jika pemerintah menghapus minyak goreng curah dari pasaran.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Jun 2022, 20:45 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 20:45 WIB
Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Pedagang melakukan scan KTP pembeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh sepakat jika pemerintah menghapus minyak goreng curah dari pasaran. Alasannya tetap berdasar pada higienis dan kesehatan bagi masyarakat.

Pernyataan ini menyusul rencana pemerintah yang akan menghapus minyak goreng curah di pasaran. Lalu, akan menggantinya menjadi minyak goreng kemasan sederhana.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menekankan, pihaknya berpegang teguh pada posisi pemerintah perlu mengatur harga minyak goreng kemasan. Apakah itu melalui subsidi atau stabilisasi harga.

"Minyak goreng kemasan apakah itu premium atau semi premium tidak masalah. Karena pemerintah sendiri yang ngomong kalau itu tak sehat dan tidak jelas kansungannya karena jenuh nabatinya tinggi," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (14/6/2022).

Ia menyebut, jika memang minyak goreng curah tetap disediakan, pemerintah perlu memastikan harganya terjangkau atau lebih murah. Alasannya karena masih ada beberapa golongan yang masih menggunakannya.

Ia menyebut, pemerintah bisa melakukan subsidi kepada minyak goreng kemasan. Kembali, alasannya keamanan bagi konsumen.

"Subsidi bisa dialihkan ke (minyak goreng) kemasan, kalau gak dikemas gak ada tercantum kandungannya, padahal mengacu perlindungan konsumen kan harus mencantumkan (kandungannya)," kata dia.

Ia menyebut pemerintah mulai sekarang bisa melakukan pengemasan minyak goreng secara bertahap. Tapi, perlu dipastikan harganya bisa terjangkau.

"Secara bertahap dikemas dengan menjelaskan kandungan jadi tidak perlu disubsidi harganya lebih murah," ujarnya.

Di sisi lain, Iqbal menegaskan pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Misalnya terkait kebijakan larangan ekspor. Imbasnya, kata dia, ternyata juga tidak menguntungkan petani.

"Dari dulu sikap partai buruh, serikat buruh dan serikat petani itu jelas, pemerintah melarang ekspor CPO juga harus hati-hati ternyata petani sawit terpukul," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rencana Pemerintah

Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Warga membeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah secara bertahap akan menghilangkan keberadaan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan alasan pemerintah menghilangkan minyak goreng curah karena produk ini dinilai kurang higienis.

"Minyak goreng curah itu kurang higienis dan itu yang sedang kita kerjakan ke sana dan banyak pengusaha akan melakukan ke sana dengan harga tetap," jelas Menko Luhut, seperti dikutip Senin, (13/6/2022).

Penggantian minyak goreng curah jadi minyak goreng kemasan dilakukan bertahap. Meski berubah menjadi kemasan, harga minyak goreng ini ditetapkan sesuai keinginan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

"Jadi kita juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi curah jadi sekarang kemasan sederhana," jelas Luhut.

 

Godok Mekanisme

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Kebayoran, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi, mengaku jika pemerintah masih menggodok mekanisme perubahan ini. "Rencananya begitu. Masih akan kita godok mekanismenya," kata Jodi kepada Liputan6.com.

Terkait program percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO) dan pengendalian minyak goreng, pemerintah menegaskan tidak akan membuat para petani, pelaku usaha, serta tentunya masyarakat luas dirugikan. Oleh sebab itu terkait kebijakan ini, dilakukan penyeimbangan target dari hulu hingga hilir.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama Presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan," kata Menko Luhut.

Infografis Gonjang-Ganjing Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gonjang-Ganjing Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya