Begini Asal Muasal Dibentuknya Dana Abadi Pendidikan

Setiap kenaikan atau penurunan APBN di tahun berjalan akan mempengaruhi alokasi dana untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 13:20 WIB
Sri Mulyani Tanggapi Pandangan DPR soal RUU APBN 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, naik turunnya dana pendidikan ini akan sangat tergantung kepada APBN yang ditetapkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, setiap tahun nilai APBN selalu berubah. Bahkan di tengah tahun juga bisa berubah karena ada APBNP. Besaran anggaran pendidikan tentu saja mengikuti naik turunnya APBN.

Setiap kenaikan atau penurunan APBN di tahun berjalan akan mempengaruhi alokasi dana untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Jadi anggaran pendidikan ini berkali-kali mengalami kenaikan, bukan hanya tahun ini tetapi juga sejak 2007. Naik turunnya harga minyak ini bikin naik turun anggaran pendidikan," kata Sri Mulyani dalam Peluncuran Merdeka Belajar 21: Dana Abadi Perguruan Tinggi, Jakarta, Senin (27/6).

Naik turunnya anggaran pendidikan ini membuat pemerintah membuat dana abadi pendidikan. Tujuannya agar tambahan dana dari kenaikan APBN bisa ditempatkan pada instrumen baru tersebut.

Mengingat tambahan anggaran dari perubahan APBN sifatnya tidak menentu dan agar penggunaanya lebih efektif dan efisien. Dia khawatir tambahan anggaran yang dialokasikan tidak digunakan dengan maksimal.

"Makanya kita bikin dana abadi. Kalau anggaran naik di 6 bulan terakhir, bisa disimpan di dana abadi. Kalau ada tambahan anggaran Rp 30 triliun ini nanti malah jadi enggak kerja dan banyak belanjanya tidak karuan karena tidak berekspektasi dan tidak ready (dapat tambahan anggaran)," kata dia.

Sehingga sistem yang dibangun bisa membuat semua pihak bisa menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat dalam mengelola dana pemerintah. Salah satu bentuk dana abadi pendidikan yakni LPDP. Kemudian pemerintah mengembangkanya dengan membentuk dana pendidikan tinggi yang dibuat oleh perguruan tinggi.

"Ini sudah ada beberapa, dana pendidikan namanya LPDP sebagai induknya, lalu ada dana abadi pendidikan tinggi, ini spesialisasinya di situ (perguruan tinggi). Ada juga dana abadi kebudayaan, dana abadi penelitian dan dana abadi pesantren," kata dia mengakhiri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dana Abadi Pendidikan Tembus Rp 120 Triliun

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur.

Sebelumnya, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur, menyebutkan total dana abadi bidang pendidikan diperkirakan akan mencapai Rp120 triliun selama periode 2010 sampai 2022.

Untuk tahun 2022 sendiri, Pemerintah telah mengalokasikan dana abadi pendidikan sebesar Rp20 triliun, tapi dana tersebut belum sepenuhnya cair. Adapun akumulasi dana abadi bidang pendidikan sepanjang 2010 sampai 2021 sebesar Rp 99,1 triliun.

"Jadi kalau dijumlahkan dengan posisi per 31 Desember 2021 ditambah apabila semua alokasi 2022 cair maka jumlah dana abadi bidang pendidikan yang dikelola LPDP itu menjadi sekitar Rp120 triliun," katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (10/6/2022).

Rincian akumulasi dana abadi bidang pendidikan Rp99,1 triliun per 2021 diperuntukan dana abadi pendidikan Rp81,11 triliun, dana abadi penelitian Rp7,99 triliun, dana abadi perguruan tinggi Rp7 triliun, dan dana abadi kebudayaan Rp3 triliun.

Meirijal menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, pengelola dana tersebut ditugaskan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Adapun dana yang dikelola LPDP adalah dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi dan dana abadi kebudayaan.

Pengalokasian Dana Abadi

Dia menegaskan, pengalokasian dana abadi bidang pendidikan merupakan komitmen Pemerintah yang telah dilakukan sejak 2010 dan berlanjut hingga sekarang, guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia agar lebih berkualitas.

"Harapan kita SDM Indonesia semakin berkualitas dan tentu dengan adanya SDM berkualitas semua aktivitas yang kami lakukan akan berkualitas sangat bagus dan menghasilkan kesejahteraan secara menyeluruh," ucapnya.

Dari paparan yang disampaikan, alokasi dana abadi bidang pendidikan setiap tahunnya terus meningkat, diantaranya pada 2010 sebesar Rp1 triliun, tahun 2011 bertambah menjadi Rp3,6 triliun. Selanjutnya tahun 2012 menjadi Rp10,6 triliun pada 2012.

Namun pada tahun 2013 hingga 2015 dana abadi bidang pendidikan tetap yaitu dikisaran Rp15,6 triliun. Lanjut bertambah menjadi Rp 20,6 triliun pada 2016, Rp 31 triliun pada 2017, lalu tahun 2018 sebesar Rp 46 triliun, tahun 2019 mencapai Rp 51 triliun, tahun 2020 sebesar Rp70 triliun, dan Rp 99 triliun pada 2021.

Kendati begitu, di tahun 2023, pemerintah berkomitmen akan memberikan tambahan dana abadi bidang pendidikan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

infografis hari pendidikan nasional
kurikulum tiap era pemerintahan (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya