Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penyerapan anggaran untuk perlindungan sosial pada semester I-2022 mengalami peningkatan.
Realisasinya pada paruh pertama tahun ini sebesar Rp 188,2 triliun atau naik 5,1 persen dibandingkan tahun 2021 pada periode yang sama. Tingginya penyerapan tersebut untuk membiayai program-program pendukung pemulihan ekonomi nasional, seperti bantuan langsung tunai (BLT)
Baca Juga
"“Kalau kita lihat dari kenaikan, terdiri dari kenaikan yang non-Covid maupun yang Covid related atau yang berhubungan dengan pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Sabtu, (2/7/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, peningkatan realisasi penyerapan melalui belanja Kementerian/Lembaga (K/L), belanja non K/L, dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Realisasi belanja K/L antara lain program kartu sembako, pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, pemberian bantuan pedagang kaki lima warung dan nelayan, pelaksanaan penyaluran program keluarga harapan (PKH).
“Program prakerja, PKH, kartu sembako, BLT desa, dan subsidi untuk bunga kredit usaha rakyat (KUR) dirasakan oleh berbagai jutaan masyarakat kita,” jelas kata dia.
Bendahara negara ini program-program tersebut telah dinikmati 1,7 juta peserta program Kartu Prakerja, 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 18,7 juta KPM program, kartu sembako dan 7,5 juta KPM program BLT Desa diterima 7,5 Juta KPM, dan 3,7 juta debitur program subsidi bunga KUR.
Sementara itu, pada realisasi belanja non K/L terdapat peningkatan realisasi subsidi energi. Antara lain untuk subsidi BBM, listrik dan LPG, serta pada realisasi TKDD terjadi peningkatan penyaluran BLT Desa.
“Inilah yang menjadi salah satu blanket atau selimut untuk shock absorber APBN agar masyarakat kita terlindungi dari guncangan, baik itu ancaman pandemi sebelumnya dan sekarang adalah guncangan kenaikan harga,” pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Gimana Caranya?
Salah satu target penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil.
Selain mendapat bantuan berupa uang, penerima PKH juga akan memanfaatkan beberapa fasilitas kesehatan seperti yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, sasaran PKH ini merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendiikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
Dalam hal ini, ibu hamil termasuk ke dalam kriteria komponen kesehatan. Jadi, ibu hamil berkesempatan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta.
Dengan adanya program ini, diharapkan para penerima termasuk ibu hamil dapat meningkatkan taraf hidup khususnya melalui akses layanan pendirikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, juga bisa membantu mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
Sebelum mengetahui proses mendapatkan BLT ibu hamil ini, ketahui dulu bahwa bantuan diberikan maksimal dua kali kehamilan.
Lebih lanjut, berikut ini proses mendapatkan bantuan PKH ibu hamil seperti mengutip informasi dari situs pkh.kemensos.co.id, Kamis (19/5/2022).
1. Warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat dengan proses Muskel/des
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Proses validasi dengan mencocokan data Calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
6. Calon KPM mendapatkan bantuan PKH
Untuk mengecek status kepesertaannya, calon KPM bisa akses link https://dtks.kemensos.go.id.
Advertisement
Punya Hak dan Kewajiban
Di samping itu, peserta yang berhasil memenuhi kriteria nantinya akan menjadi penerima PKH yang memiliki hak dan kewajiban.
Seperti yang tertuang dalam Permensos No. 1/2018, hak penerima PKH antara lain:
1. Mendapatkan bansos PKH
2. Pendampingan PKH
3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
4. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya
Sementara untuk kewajibannya, berikut ini yang harus dilakukan penerima PKH ibu hamil:
1. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan
2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan
Reporter: Aprilia Wahyu Melati