Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, Penumpang Terancam Turun

Passenger Service Charge (PSC) atau tarif layanan bagi penumpang di sejumlah bandara naik per hari ini, 16 Juli 2022. Dengan demikian, harga tiket pesawat yang dibeli konsumen kini lebih mahal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Jul 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 12:00 WIB
Mau Kebagian Tiket Pesawat Promo? Pakai 4 Siasat Jitu Ini
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Passenger Service Charge (PSC) atau tarif layanan bagi penumpang di sejumlah bandara naik per hari ini, 16 Juli 2022. Dengan demikian, harga tiket pesawat yang dibeli konsumen kini lebih mahal.

Kenaikan tarif PSC yang cukup variatif ini dikhawatirkan membuat masyarakat enggan menggunakan pesawat.

Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi. Apalagi, melihat berbagai kebijakan yang sebelumnya diambil yang juga mempengaruhi harga tiket.

"Kalau sekarang tarif tiket naik ditambah fuel surcharge ditambah PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) naik ditambah ketentuan booster vaksin bagi penumpang, dikhawatirkan jumlah penumpang pesawat akan turun," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (16/7/2022).

Diketahui, melihat beberapa waktu belakangan, harga tiket pesawat mengalami kenaikan. Lalu ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan untuk maskapai menyesuaikan harga imbas penyesuaian harga bahan bakar.

Terbaru, adanya syarat vaksinasi booster bagi penumpang transportasi umum termasuk pesawat. Gatot menilai, dengan ada lagi penyesuaian tarif di lain sisi, akan semakin mempengaruhi tiket pesawat dan terus mendorong harganya naik.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, ia menilai nantinya bandara hingga maskapai penerbangan malah akan merugi.

"Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara," katanya.

 

Kurang Bijak

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Gatot mengatakan menurut Peraturan Menteri Perhubungan, PM no 179 tahun 2015 juga diatur untuk penyesuaian PJP2U. Disana diatur untuk melakukan perubahan PJP2U itu harus mendapatkan masukan dan tanggapan dari pengguna jasa.

"Tapi nantinya tarif ditetapkan oleh direksi setelah konsultasi dengan Menhub. Karena hanya masukan dan tanggapan, ya bisa saja dipakai atau tidak oleh direksi bandara," katanya.

Ia memandang, kenaikan biaya layanan jika dilakukan saat ini atau dalam waktu dekat malah tidak mencerminkan langkah bijak. Maka, ia menyarankan untuk ditunda lebih dulu.

"Cuma dalam kondisi sekarang ini, sepertinya kurang bijak kalau PJP2U dinaikkan karena tarif tiket pesawat sudah tinggi ditambah fuel surcharge," katanya.

"Sebaiknya ditunda dulu sehingga jumlah penumpang pesawat tetap naik. Kalau jumlah prnumpang pesawat naik, sebenarnya pendapatan PJP2U otomatis juga akan naik. Nanti kalau tiket pesawat sudah berangsur turun, bolehlah PJP2U dinaikkan," terangnya.

 

Naik 16 Juli 2022

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Mayoritas bandara mulai menerapkan tarif baru PSC ini mulai 16 Juli 2022. Diantaranya Bandara Internaisonal Juanda Surabaya (SUB) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 19 persen dari Rp 101.000 ke Rp 119.880. Sementara untuk tarif internasional tak mengalami kenaikan, tetap di Rp 230.000.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menaikkan tarif PSC domestiknya sebesar 18 persen dari Rp 102.000 ke 119.880. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 230.000. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 4 persen, dari Rp 115.000 ke Rp 119.880. sementara untuk tarif internasional masih tetap Rp 230.000.

Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG) mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp 210.000.

 

Bandara Lainnya

(Foto: Dok Pengelola Bandara Juanda)
Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Dok Pengelola Bandara Juanda)

Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 11 persen dari Rp 90.000 ke Rp 99.900. Sementara tarif internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 69.930. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 150.000.

Bandara Internasional Lombok (LOP) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 78 persen dari Rp 60.000 ke Rp 106.560. Serta menaikkan tarif internasional sebesar 25 persen dari Rp 200.000 ke Rp 250.860. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 70 persen dari Rp 60.000 ke RP 102.120. Dan tarif internasional naik 35 persen dari Rp 150.000 ke Rp 202.020.

Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK) menaikkan tarif PSc domestik sebesar 122 persen dari Rp 30.000 ke Rp 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 150.000. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 72 persen dari Rp 55.000 ke Rp 94.350. Sementara tarif internasional tetap di Rp 185.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya