Liputan6.com, Jakarta - Garuda Indonesia memastikan akan mematuhi ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Hal ini menyusul imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meminta maskapai menurunkan tarif tiket pesawat hingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional, dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.
Baca Juga
"Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan," kata Irfan, Minggu (7/8/2022).
Advertisement
"Termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku, serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat," imbuh dia.
Irfan memastikan, Garuda Indonesia senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat. Khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.
Ia percaya, kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan.
"Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," ujar Irfan.
Lebih lanjut, Irfan juga memberikan pernyataan terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan KM 142 Tahun 2022, tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).
"Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," tuturnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemenhub Kirim Surat ke Seluruh Dirut Maskapai
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. beleid ini mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono menyampaikan, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang atau harga tiket pesawat.
Namun, Nur Isnin menghimbau kepada seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, agar dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,", tutur Nur Isnin.
Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujarnya.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement