Uang Rp 75.000 Masih Banjir Peminat, BI: Untuk Cenderamata Lamaran

Uang emisi khusus Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000 sebenarnya masih diminati banyak orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2022, 17:05 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 16:50 WIB
Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. (Dok BI)
Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. (Dok BI)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyebut bahwa emisi khusus Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000 sebenarnya masih diminati banyak orang.

Namun, uang rupiah edisi khusus tersebut umumnya dimanfaatkan untuk momentum khusus pula.

"Sekarang pun yang membutuhkan Rp75.000 kayak kemarin Idul Fitri masyarakat masih membutuhkan uang Rp75.000, itu untuk lamaran cenderamata banyak juga yang cari," kata Marlison saat konferensi pers virtual, Kamis (18/8).

Namun, mengingat uang pecahan Rp75.000 merupakan edisi khusus, Marlison menyampaikan jumlah yang diedarkan di masyarakat hanya 75 juta lembar saja. Yang jelas, meski edisi tersebut terbatas, pecahan Rp75.000 tetap sah menjadi alat transaksi di Indonesia.

Secara psikologis, Marlison mafhum jika masyarakat enggan menggunakan uang dengan pecahan tersebut saat bertransaksi.

"Karena jumlah terbatas sayang kalau ditransaksikan mereka lebih baik menyimpan. Prinsipnya itu digunakan sebagai alat pembayaran, kalau cuma punya 1 ya sayang eman-eman," ucapnya.

Pada 2020, Bank Indonesia menerbitkan uang edisi khusus pecahan Rp75.000. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan makna filosofi yang terlukis di dalam pecahan mata uang baru pecahan Rp75.000. Secara keseluruhan, mata uang edisi peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia ini dikaitkan dengan 3 M yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan dan menyongsong masa depan gemilang.

"Tema filosifis 3 M ini digambarkan melalui desain mata uang yang meliputi halaman muka bermakna mensyukuri kemerdekaan," kata dia dalam acara peluncuran mata uang, di Jakarta, Senin (17/8).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Alasan BI Cetak Uang Baru di Tengah Masifnya Transaksi Digital

Penampakan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Resmi Digunakan pada HUT ke-77 RI
Melihat penampakan Uang Rupiah baru (instagram/bankindonesia)

Di tengah kampanye transaksi berbasis digital, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru dengan emisi 2022. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyampaikan kebutuhan uang kartal di masyarakat masih tinggi, meski terjadi digitalisasi pembayaran pada setiap sektor

"Kebutuhan uang kartal juga tetap tinggi, dalam pertumbuhan uang yang diedarkan sekarang tetap tumbuh, cuma semakin melambat kisaran 7,8 persen," ujar Marlison dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/8).

Marlison memahami gerakan digital yang masif merupakan bentuk adaptasi di setiap negara. Hanya saja, imbuh dia, infrastruktur transaksi berbasis digital dapat berjalan secara merata di Indonesia.

Bagi wilayah Indonesia dengan akses digital belum optimal, Marlison menuturkan, penggunaan uang kertas masih sangat dibutuhkan sebagai alat transaksi yang sah.

Lagipula, pencetakan uang emisi baru tidak hanya dilakukan di Indonesia. Menurut Marlison, sejumlah negara terus mencetak emisi terbaru dengan optimalisasi keamanan.

"Dengan karateristik bangsa kita dengan digitalisasi ada beberapa hambatan, sehingga kebutuhan uang kartal masih tinggi dalam konteks ini Bank Indonesia menyediakan uang rupiah harus kami penuhi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini mata uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 resmi diluncurkan. Uang Rupiah emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pengedaran Uang Rupiah Emisi 2022

Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)

Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Di mana sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang.

"Resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam peluncuran uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8).

Uang Rupiah emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rupiah tidak sekedar mata uang tapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

"Pada tanggal 30 Oktober 1946 ORI atau oeang republik Indonesia dilahirkan dan disahkan dan berlaku, waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka," kata Sri Mulyani.

Begini Cara Cek Keaslian Uang Rupiah Kertas Baru

Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)

Peredaran uang rupiah palsu itu masih marak, Bank Indonesia (BI) membagikan tips bagi masyarakat untuk lebih jeli membedakan uang asli dan uang palsu, khususnya untuk uang rupiah kertas tahun emisi 2022, yang baru saja diluncurkan pada Kamis (18/8/2022).

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, terdapat 3 aspek yang harus dicermati oleh masyarakat saat memeriksa keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022.

Aspek pertama, ketika dilihat uang asli terdapat gambar utama yaitu gambar tokoh pahlawan, kemudian tertulis nominal pecahan, terdapat benang pengamat, dan tinta berubah warna.

Aspek Kedua, ketika diraba, tekstur uang asli terasa kasar pada bagian tertentu, dan ada kode tunanetra (blind code). Ketiga, saat diterawang, terdapat tanda air (watermark) dan electrotype, dan gambar saling isi (rectoverso).

Adapun uang tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Amanat UU Mata Uang

Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Dijelaskan, pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.  

Infografis Nilai Tukar Rupiah
Infografis Nilai Tukar Rupiah (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya