50 Ribu Kendaraan di Kalimantan Daftar MyPertamina

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat yang merasa berhak untuk segera melakukan registrasi program Subsidi Tepat melalui MyPertamina.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 02 Sep 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 18:15 WIB
Pertamax Cs Turun Harga
Petugas mengisi BBM pada sebuah motor di salah satu SPBU, Jakarta, Sabtu (5/1/2019). PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi masing-masing Dexlite Rp 200 per liter, dan Dex Rp 100 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Pontianak - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyebutkan jumlah kendaraan yang sudah mendaftar Program Subsidi Tepat Pertamina melalui MyPertamina sampai dengan akhir Agustus tembus 50 ribu kendaraan.

Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria menyebut, hingga saat ini Pertamina Patra Niaga terus gencar melakukan sosialiasi pendaftaran BBM subsidi melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

"Saat ini tercatat sebanyak 50 ribu kendaraan telah terdaftar di Program Subsidi Tepat," ujar Susanto August Satria, menjelaskan untuk di wilayah Regional Kalimantan Jumat (2/9/2022).

Dia mengajak masyarakat yang merasa berhak untuk segera melakukan registrasi program Subsidi Tepat. Pertamina memberikan tiga cara bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, yakni sebagai berikut:

1. Melalui website subsiditepat.mypertamina.id2. Lewat aplikasi MyPertamina3. Atau langsung datang ke booth registrasi yang ada di SPBU

Dia juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan BBM Subsidi dan supaya masyarakat mampu membeli bahan bakar Pertamax Series dengan RON minimal 92, agar BBM subsidi dapat dikonsumsi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Mobil mewah jangan isi BBM Subsidi, supaya kuota yang ada dapat tercukupi dan dialokasikan tepat sasaran,” kata Susanto August Satria.

 

Berikan Sanksi

20160315-Hore, Harga BBM Pertamina Turun Rp 200 Per Liter-Jakarta
Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, apalagi meniagakan kembali BBM Subsidi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi pidana oleh aparat berwajib.

Susanto August Satria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur Pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM Subsidi.

“Hingga Agustus 2022, Pertamina telah melakukan pembinaan kepada sebanyak 33 SPBU dari seluruh wilayah Regional Kalimantan,” katanya.

Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terhadap pelayanan maupun produk dari Pertamina, dapat menghubungi kontak resmi Pertamina di 135. 

Ombudsman RI: Menaikkan Harga BBM Bukan Pilihan Tepat, Menyulut Keresahan Warga

Pertamax Cs Turun Harga
Petugas mengisi BBM pada sebuah mobil di SPBU, Jakarta, Sabtu (5/1/2019). PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi yakni, Pertalite Rp 150 per liter, Pertamax Rp 200 per liter dan Pertamax Turbo Rp 250 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyelesaikan Rapid Assessment atau Kajian Cepat terkait Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Melalui Aplikasi MyPertamina. Kajian ini kemudian diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait agar dipertimbangkan dalam menjalankan kebijakan.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan, kajian cepat yang dijalankan oleh Ombudsman RI melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Periode kajian cepat dilakukan serempak di 31 provinsi melalui 31 Kantor Perwakilan Ombudsman RI pada 8 hingga 12 Agustus 2022.

Kementerian dan lembaga yang terlibat adalah Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM. Selain itu juga melibatkan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan KOmisi VII DPR RI. Dalam kajian cepat ini, Ombudsman RI juga melakukan wawancara kepada 781 Masyarakat.

Kajian cepat tersebut menghasilkan 12 kesimpulan. Pertama, sebanyak 76,4 persen responden merupakan pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kedua sebanyak 82 persen responden adalah pekerja dengan penghasilan antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 4,5 juta. Dengan hasil tersebut bisa disimpulkan bahwa sebagian besar adalah masyarakat golongan menengah ke bawah.

Ketiga sebanyak 67,1 persen responden mengetahui informasi mengenai rencana kebijakan pemerintah untuk pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Keempat sebanyak 58,5 persen responden tidak mengetahui alasan mengapa pemerintah berencana membatasi kuota BBM bersubsidi.

Kelima sebanyak 72,9 persen responden belum mendaftarkan diri dalam aplikasi MyPertamina baik secara online maupun offline.

Keenam sebanyak 72 persen responden belum mendaftarkan diri dalam aplikasi MyPertamina karena tidak mengetahui teknis pendaftarannya.

Ketujuh sebanyak 85 persen responden mendaftar diri pada aplikasi MyPertamina dilakukan secara langsung atau tidak melalui perantara atau jasa orang lain.

kesimpulan kedelapan sebanyak 89 persen responden yang mendaftar secara online atau offline melalui perantara atau jasa orang lain mengaku tidak mengeluarkan biaya dalam pendaftaran aplikasi MyPertamina.

Sembilan, Sosialisasi terkait aplikasi MyPertamina belum dilakukan secara massif. Sepuluh implementasi aplikasi MyPertamina belum dilakukan secara massif.

Sebelas golongan nelayan, petani dan pedagang masih besulitan dalam mengakses BBM bersubsidi karena jauhnya jarak SPBU dan kelangkaan BBM bersubsidi di lapangan.

Kesimpulan terakhir terdapat kelompok masyarakat berpnghasilan di atas UMR tertinggi atau di atas Rp 4,5 juta yang menggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Saran Ombudsman RI

FOTO: Antrean Kendaraan Jelang Kenaikan Harga Pertamax
Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Harga BBM jenis Pertamax naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 mulai 1 April 2022 pukul 00.00. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dari hasil tersebut, Ombudsman RI mengeluarkan sembilan saran yang bisa dijalankan oleh kementerian dan lembaga terkait. Saran tersebut adalah:

1. Saat ini opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak. Karena adalah mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat.

2. Pemerintah harus cermat dalam menggali seluurh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN.

3. Pemerintah segera menetapkan pembatasan untuk kendaraan roda dua dengan mesin di bawah 250 CC dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Selain itu juga harus melakukan pengaturan batas distribusi pengisian BBM per harinya.

4. Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukkan ke revisi Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

5. PT Pertamina Patra Niaga harus segera melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapat BBM bersubsidi.

6. Perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat seperti kelompok petani, nelayan dan pedagang pasar.

7. Harus dilakukan optimalisasi pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan praktik pengalahgunaan BBM bersubsidi.

8. Pemerintah perlu penyiapkan bantuan sosial mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi.

9. Perlu perlindungan dan keamanan data pribadi dalam aplikasi MyPertamina. 

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya